Connect with us

Nasional

Polisi Koreksi Tersangka Judi Online Komdigi: 11 Pegawai, 4 Sipil

Published

on

Polisi Koreksi Tersangka Judi Online Komdigi: 11 Pegawai, 4 Sipil

JAKARTA, (usmnews)Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online. Dari 15 tersangka, 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Total tersangka ada 15 orang, dengan 11 dari Komdigi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (5/11). Ia juga menyebutkan inisial tiga tersangka, yaitu AK, AJ, dan A, tanpa rincian lebih lanjut.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa para tersangka seharusnya memblokir situs judi, namun malah membiarkan situs yang telah mereka kenal.

Penggeledahan telah dilakukan di sebuah ruko di Bekasi yang menjadi ‘kantor satelit’ serta di Kantor Komdigi. Polisi menyita komputer, laptop, dan dokumen sebagai barang bukti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *