Business
Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Melesat 354% pada 2024

Jakarta (usmnews) – Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami peningkatan signifikan sepanjang Januari hingga Agustus 2024. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto melonjak 354% secara tahunan (year-on-year). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi, melaporkan bahwa hingga Agustus 2024, nilai transaksi mencapai Rp 48 triliun, naik 13,37% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
“Secara akumulatif, nilai transaksi sepanjang tahun hingga Agustus 2024 telah mencapai Rp 344,09 triliun,” ungkap Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada 1 Oktober 2024.
Selain itu, jumlah investor kripto juga meningkat, dengan total 20,9 juta investor pada Agustus 2024, naik 13,36% year-on-year.
OJK akan segera mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang paling lambat harus diberlakukan pada Januari 2025. Transisi pengawasan ini akan dilakukan dalam tiga fase, mulai dari memastikan pendaratan yang halus, penguatan pengawasan, hingga pengembangan berkelanjutan.
OJK juga akan mempertahankan kebijakan dan peraturan yang diberlakukan Bappebti terkait aset kripto selama masa transisi ini.