Connect with us

Nasional

3 Terdakwa Bullying dan Pemerasan PPDS Undip dr Aulia Divonis Ringan

Published

on

Jakarta, (USMNEWS),- Dikutip dari CNN Indonesia,Tiga Terdakwa Kasus Pemerasan PPDS Undip Divonis Lebih Ringan dari TuntutanPengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa kasus pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr. Aulia Risma.

Kasus ini menyoroti adanya sistem hierarki dan pungutan liar yang berlaku turun-temurun di lingkungan PPDS.Zara Yupita Azra, residen senior dan terdakwa pertama, divonis 9 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan 1,5 tahun. Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin menyatakan Zara terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 1 tentang pemerasan secara bersama-sama.

Dalam persidangan, terungkap bahwa residen angkatan 76, termasuk Zara, meminta iuran dari angkatan 77 untuk kebutuhan operasional, termasuk membiayai joki tugas residen senior dan makan prolong. Hakim menilai perbuatan ini melawan hukum dan didasari oleh relasi kuasa hierarkis serta pemberlakuan “pasal dan tata krama anestesi” dari senior ke junior.

Terdakwa kedua, Taufik Eko Nugroho, yang menjabat Ketua Program Studi Anestesiologi, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, juga lebih ringan dari tuntutan 3 tahun. Taufik terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 2, karena memerintahkan mahasiswa PPDS menyetorkan uang yang disebut biaya operasional pendidikan.

Relasi kuasa hierarkis membuatnya mampu mengumpulkan total Rp2,49 miliar antara 2018 hingga 2023. Hakim mencatat perbuatan terdakwa tidak mendukung program pendidikan yang terjangkau dan menemukan bahwa Taufik berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hakim juga menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang ramah dan terjangkau.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *