Business

ZNT Sumbang 47% PNBP ATR/BPN

Published

on

Jakarta (usmnews) – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan Zona Nilai Tanah (ZNT) berperan penting meningkatkan PNBP kementeriannya. Rata-rata, ZNT menyumbang 47 persen terhadap total PNBP setiap tahun.

Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR, Senin (8/9), Nusron menyebut peta ZNT jadi acuan beberapa layanan pertanahan sesuai PP No. 128 Tahun 2015. Layanan tersebut mencakup:

  • Pendaftaran surat keputusan perpanjangan hak atas tanah,
  • Pendaftaran surat keputusan pembaruan hak,
  • Pendaftaran pemindahan atau pengalihan hak atas tanah baik untuk perorangan maupun badan hukum, serta
  • Penyediaan informasi nilai tanah atau aset properti.

“Empat layanan pertanahan yang berbasis ZNT ini secara konsisten memberikan kontribusi signifikan terhadap optimalisasi penerimaan PNBP kementerian secara nasional,” ujar Nusron.

Hingga kini, Kementerian ATR/BPN telah menyusun peta ZNT seluas 43,2 juta hektare atau 63,21 persen dari total kawasan budidaya nasional sebesar 68,4 juta hektare. Namun, Nusron mencatat bahwa cakupan ZNT masih rendah di Pulau Kalimantan, Papua, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketiga wilayah ini masih menunjukkan cakupan ZNT di bawah 40 persen.

Nusron menjelaskan bahwa ZNT menggambarkan nilai tanah yang relatif seragam dalam suatu zona tertentu, berdasarkan perbedaan harga pasar dan biaya, lalu ditampilkan dalam bentuk peta. Nilai ini berbeda dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) karena ZNT mencerminkan harga pasar terkini yang cenderung lebih tinggi.

“Semakin tinggi permintaan informasi nilai tanah, semakin penting pula peran ZNT. Selain menjadi acuan tarif layanan pertanahan, ZNT juga mendukung proses pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum,” tegas Nusron. Kementerian juga menggunakan ZNT sebagai:

  • Acuan konversi nilai tanah ke unit vertikal rumah susun dalam konsolidasi tanah vertikal,
  • Referensi dalam keberhasilan program konsolidasi rumah,
  • Bahan pertimbangan dalam penataan ruang dan revisi tata ruang,
  • Dasar penghitungan objek pelanggaran pemanfaatan ruang, dan
  • Rujukan perpajakan daerah dengan syarat adanya MoU dan PKS dengan pemerintah daerah, sesuai Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor PT.03.01/299/II Tahun 2020.

Menurut Nusron, transparansi nilai tanah melalui ZNT berdampak besar terhadap dunia investasi properti. “Dengan informasi nilai tanah yang terbuka, transaksi jual beli properti menjadi lebih akurat dan terukur. Hal ini menciptakan iklim investasi yang sehat dan jelas,” ungkapnya.

Dengan cakupan yang terus meluas dan pemanfaatan yang semakin strategis, pemerintah mendorong seluruh daerah untuk segera mengintegrasikan ZNT dalam perencanaan dan pelayanan pertanahan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version