International
Yoon Suk Yeol Cetak Sejarah : Presiden Pertama Korsel Ditangkap
Seoul (usmnews) – Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan setelah berbulan-bulan berselisih dengan penyelidik terkait tuduhan pemberontakan dan darurat militer, menjadi pemimpin pertama yang ditangkap saat menjabat. Reuters melaporkan pada Rabu (15/1/2025) bahwa ini adalah pertama kalinya Korsel menangkap presiden aktif.
Selama beberapa minggu terakhir, Yoon terlibat dalam ketegangan dengan pihak penyelidik, terutama terkait penetapan darurat militer pada 3 Desember 2024. Selama periode tersebut, Yoon berada di kediamannya, terlindungi oleh pasukan keamanan pribadi yang menghalangi upaya penangkapan sebelumnya.
Keputusan untuk memberlakukan darurat militer pada Desember lalu mengejutkan publik Korea Selatan, memicu krisis politik yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam beberapa dekade. Setelah krisis ini, parlemen memakzulkan Yoon pada 14 Desember 2024 dan menonaktifkannya dari tugas kepresidenan.
Nasib Yoon kini bergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan mempertimbangkan apakah akan menguatkan pemakzulan atau mengembalikannya ke jabatannya.
Selain pemakzulan, Yoon juga menghadapi berbagai penyelidikan kriminal, termasuk tuduhan pemberontakan yang menghapus kekebalan presiden Korea Selatan. Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) memimpin investigasi ini.
Setelah sebelumnya menolak panggilan pemeriksaan oleh CIO, Yoon akhirnya bersedia menjalani interogasi. Setelah penangkapannya, Yoon menyatakan bahwa dia menganggap proses hukum tersebut ilegal, namun memilih tunduk untuk menghindari pertumpahan darah.
Yoon memilih untuk merespons penyelidikan CIO meskipun ia menganggapnya ilegal, demi mencegah terjadinya pertumpahan darah yang tidak diinginkan.
Meski sempat bersumpah untuk “berjuang sampai akhir” dan menyerukan para pendukungnya untuk menyelamatkan negara dari kekuatan anti-negara, Yoon akhirnya meninggalkan kediamannya dan tiba di kantor CIO untuk menjalani interogasi. Otoritas memiliki waktu 48 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Yoon terkait penyelidikan darurat militer yang sedang berlangsung.
Setelah interogasi, pihak berwenang harus mengajukan surat perintah penahanan untuk menahan Yoon hingga 20 hari atau membebaskannya. Tim pengacara Yoon menyatakan bahwa pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan itu secara ilegal, karena tidak memiliki yurisdiksi yang sah, dan tim penyelidik tidak memiliki mandat hukum.