Nasional
Wali Kota Semarang, Mbak Ita, Ditetapkan Tersangka oleh KPK
(usmnews) – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama dengan empat orang lainnya, ia kini dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan adalah Mbak Ita; suaminya, Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah; Martono dari Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang; dan Rahmat U. Djangkar, seorang pengusaha swasta.
“KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/7/2024).
Tessa menjelaskan bahwa ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang. Pertama, dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023–2024. Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Ketiga, dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023–2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri sudah berstatus tersangka. “Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Diketahui, penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, pada hari ini, Rabu (17/7/2024). Tidak hanya kantor wali kota, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau oleh pihak berwenang.