Connect with us

Education

Vokalis Sukatani Band: Guru Dipecat Sepihak Benar

Published

on

Jakarta (usmnews) – Vokalis Sukatani Band Punk, Novi Citra Indriyati alias Twister Angle, meluruskan kabar pemecatannya sebagai guru akibat viralnya lagu “Bayar, Bayar, Bayar.” Melalui Instagram resmi @sukatani.band, ia menegaskan yayasan tempatnya mengajar memberhentikannya secara sepihak tanpa memberi kesempatan klarifikasi. Pihak band menolak kabar tersebut dan mengungkapkan pemecatan itu terjadi tanpa alasan jelas, karena surat pemecatan tidak mencantumkan pelanggaran berat meskipun ia tergabung dalam grup Sukatani Band Punk.

Kemudian, ia menyampaikan bahwa surat pemecatan tidak memuat alasan meyakinkan sehingga banyak pihak menilai tindakan itu diskriminatif. Organisasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam keputusan tersebut dan menuduh yayasan melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 Tahun 2017, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. Vokalis itu menuntut evaluasi menyeluruh dan keadilan bagi guru yang teraniaya.

Selanjutnya, komunitas pendidikan dan publik mengkritik keputusan sepihak yayasan. Mereka menyatakan prosedur pemberian sanksi harus melalui peringatan bertahap dan tidak boleh melibatkan pemecatan langsung. Vokalis tersebut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan guna melindungi hak asasi guru.

Akhirnya, media melaporkan pemecatan Novi memicu kecaman luas dari masyarakat. Para pendukungnya mendesak yayasan membuka dialog untuk menyelesaikan masalah secara adil. Vokalis Sukatani berharap institusi segera evaluasi prosedur sanksi agar tidak terjadi tindakan serupa di masa depan. Ia mengajak semua pihak bekerja sama mencari solusi terbaik demi keadilan dan profesionalisme.

Secara keseluruhan, Vokalis menegaskan bahwa tindakan sepihak merugikan individu dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama mencari solusi terbaik dan menerapkan prosedur yang adil. Dengan upaya bersama, masyarakat dapat mencegah kejadian serupa serta memulihkan martabat profesi guru.

Para pengamat menyatakan bahwa kejadian ini membuka peluang reformasi pendidikan. Mereka mendesak lembaga terkait meninjau ulang prosedur sanksi dan menjamin perlindungan hak guru. Masyarakat berharap reformasi tersebut meningkatkan akuntabilitas, keadilan, dan profesionalisme di lingkungan pendidikan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *