Nasional

viral video sopir fuso di tilang di wilayah metro lampung, polisi jelaskan aturan larangan truk masuk kota

Published

on

Lampung (usmnews) – di kutip dari liputan6.com, sebuah video yang merekam insiden penilangan terhadap sopir truk **Fuso** di Kota Metro, Lampung, menjadi viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan seorang sopir asal Bengkulu yang merasa keberatan karena ditilang. Dia mengaku tersesat dan tidak tahu menahu mengenai peraturan lalu lintas di kawasan tersebut.

Alih-alih mendapatkan arahan, dia justru ditilang di Bundaran Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.Dalam rekaman berdurasi 42 detik, sopir tersebut terdengar mengeluhkan tindakan polisi. “Polisi Lantas Simpang Metro, orang kesasar malah ditilang,” ujarnya.

Dia juga memperlihatkan surat tilang yang diterimanya, sambil mengungkapkan rasa kecewa karena tidak mendapatkan petunjuk arah. “Ini surat tilangnya, bukan diarahkan. Dari Bengkulu saya, bukan dari sini, bukan sengaja mau melanggar,” keluhnya.

Video ini pun menarik perhatian warganet, yang kemudian memberikan beragam komentar dan mempertanyakan kebijakan penilangan tersebut. Banyak yang beranggapan bahwa tindakan polisi terkesan tidak bijak dan tidak humanis, terutama mengingat kondisi sopir yang mengaku tidak tahu jalan.Menanggapi kehebohan video tersebut, *

*Kasat Lantas Polres Metro AKP Farid Riyanto** memberikan klarifikasi. Ia membantah narasi yang disampaikan oleh sang sopir dalam video. Menurut AKP Farid, penilangan dilakukan karena sopir truk tersebut terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Kawasan di mana insiden itu terjadi, yaitu Tugu Pena di sekitar Bundaran Jalan Jenderal Sudirman, memang merupakan area terlarang bagi kendaraan berat seperti truk Fuso. “Anggota patroli sedang memantau situasi lalu lintas di sekitar Tugu Pena,” jelas AKP Farid kepada Liputan6.com pada 21 September 2025.

“Tiba-tiba ada truk Fuso melintas, kemudian diberhentikan dan diarahkan ke pos untuk menghindari kemacetan.”Penjelasan dari pihak kepolisian menegaskan bahwa penilangan bukan karena kesewenang-wenangan, melainkan berdasarkan aturan yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tujuan dari adanya larangan tersebut adalah untuk mencegah kemacetan dan menjaga ketertiban lalu lintas di area perkotaan. **Truk Fuso** dengan dimensinya yang besar dan bobotnya yang berat dapat mengganggu arus lalu lintas, terutama di jalan-jalan kota yang tidak dirancang untuk menampung volume kendaraan seberat itu. Oleh karena itu, larangan masuk kota bagi kendaraan berat seperti truk Fuso sudah menjadi kebijakan yang umum diterapkan di banyak kota untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

AKP Farid Riyanto juga menambahkan bahwa petugas tidak serta-merta menilang. Mereka terlebih dahulu memberhentikan truk dan mengarahkannya ke pos untuk proses lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemacetan yang mungkin terjadi akibat keberadaan truk di jalanan kota.

“Petugas sudah bertindak sesuai prosedur,” tegasnya. Dia juga menyoroti pentingnya para pengemudi, terutama yang berasal dari luar daerah, untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mencari informasi mengenai rute yang diperbolehkan untuk dilalui.

Meskipun mengaku tersesat, hal itu tidak serta merta membebaskan sopir dari pelanggaran yang sudah dilakukannya.Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, untuk selalu memperhatikan aturan yang berlaku. Meskipun alasan ‘tidak tahu jalan’ mungkin terdengar logis, namun dalam hukum lalu lintas, ketidaktahuan tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar.

Pihak berwajib berhak menindak pelanggaran demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. Situasi seperti ini juga menyoroti perlunya komunikasi yang lebih baik antara masyarakat dan pihak kepolisian.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak kepolisian, narasi yang berkembang di media sosial dapat diluruskan, sehingga tidak menimbulkan salah paham yang berkepanjangan. Insiden ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang berasal dari media sosial.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version