Education
Viral Kepala Sekolah Tampar Siswa di Lebak, Gubernur Banten: Langsung Dinonaktifkan

Kasus dugaan penganiayaan di lingkungan pendidikan kembali mencuat di Banten, di mana seorang Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di wilayah Cimarga, Lebak, harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan oleh orang tua murid. Laporan tersebut dilayangkan menyusul dugaan tindakan penamparan yang dilakukan sang kepala sekolah terhadap salah satu siswanya karena kedapatan merokok di area sekolah. Insiden ini, yang terjadi di SMAN tersebut, dengan cepat menyebar dan menjadi viral di berbagai platform media sosial, memicu perhatian publik.
Pihak kepolisian, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, telah mengkonfirmasi adanya laporan ini. Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong, menyatakan bahwa laporan resmi telah diterima pada hari Jumat (10/10/2025). “Sudah (laporan ke polisi), itu sudah ramai juga,” kata Ipda Limbong, seperti dilansir detikNews pada Selasa (14/10/2025).
Menurut keterangan kepolisian, inti dari laporan yang diajukan oleh orang tua murid adalah mengenai dugaan penamparan yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap anak mereka. Saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwajib. Untuk memastikan terungkapnya fakta yang objektif dan berimbang, penyidik berencana untuk segera memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk kepala sekolah terlapor, pelapor (orang tua murid), serta saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan mengetahui secara langsung peristiwa penamparan tersebut. Ipda Limbong menjelaskan, “Laporannya terkait dia ditampar oleh kepala sekolah, terkait fakta-fakta, kita sedang proses penyelidikan. Kita nanti undangan para pihak, saksi yang mengetahui kejadiannya juga, biar mendapatkan fakta yang berimbang.”
Pelapor, yang diidentifikasi sebagai TIA (orang tua murid), memilih untuk tidak memberikan keterangan rinci kepada media mengenai insiden yang menimpa anaknya. TIA menegaskan bahwa semua urusan terkait kasus ini telah sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukumnya. “Maaf, semua sudah dialihkan ke kuasa hukum saya,” ujarnya secara singkat.
Menanggapi kehebohan yang terjadi, Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah cepat dan tegas. Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menonaktifkan sementara kepala sekolah yang bersangkutan dari jabatannya. Penonaktifan ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal dan untuk memastikan jalannya penyelidikan tidak terganggu. “Itu sedang kita proses untuk dinonaktifkan,” tegas Gubernur Andra Soni.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Banten, Lukman, menjelaskan bahwa saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kepala sekolah yang dinonaktifkan tersebut. Dindikbud sendiri telah menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dan menyerahkan hasilnya kepada BKD. BKD-lah yang nantinya memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi dan nasib kepegawaian kepala sekolah tersebut. Sanksi yang mungkin dikenakan masih menunggu hasil akhir pemeriksaan dan dapat beragam, mulai dari pengembalian ke posisi guru biasa, tetap menjabat sebagai kepala sekolah (apabila terbukti tidak bersalah atau sanksi ringan), hingga tindakan kepegawaian lain yang lebih serius. Lukman menyatakan, “Kita masih menunggu hasil dari BKD. Tugas kita hanya melakukan BAP awal, lalu hasilnya diserahkan ke BKD. Nanti BKD yang menentukan apakah dikembalikan sebagai guru, tetap menjabat sebagai kepala sekolah, atau ada tindakan lain.”
Kasus ini menyoroti perdebatan panjang mengenai batas-batas kedisiplinan dan penggunaan kekerasan fisik di lingkungan sekolah, serta menimbulkan pertanyaan tentang metode yang tepat bagi guru dan kepala sekolah dalam menangani pelanggaran aturan siswa, seperti merokok. Penonaktifan kepala sekolah dan proses hukum yang berjalan menunjukkan keseriusan pihak pemerintah dan kepolisian dalam menangani dugaan kekerasan yang melibatkan pihak sekolah.