Business
Utang Pemerintah Capai Angka 8.600 T, Ini Penjelasan Kemenkeu

Jakarta, (usmnews) – Utang pemerintah Indonesia yang kini menembus angka Rp 8.600 triliun memang mencuri perhatian. Dengan nominal sebesar itu, banyak yang bertanya-tanya, apakah utang tersebut membahayakan perekonomian kita? Atau justru masih dalam batas aman?
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, untuk menilai apakah utang pemerintah masih aman, kita perlu melihat rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau debt to GDP ratio. Per 30 November 2024, utang pemerintah tercatat mencapai Rp 8.680,13 triliun, dengan rasio debt to GDP berada di angka 39,20%. Angka ini jauh lebih rendah dari batas aman yang ditetapkan dalam UU No. 17/2023, yaitu 60% dari PDB.
“Dengan rasio 39% ini, Indonesia masih sangat aman. Bahkan jika dibandingkan dengan banyak negara berkembang lainnya, kita tergolong lebih rendah,” ujar Suminto dalam sebuah wawancara dengan CNBC Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa utang Indonesia masih dalam level moderat, dan tidak menunjukkan tanda-tanda membahayakan.
Selain itu, komposisi utang juga menjadi faktor penting. Sekitar 71,6% utang pemerintah Indonesia menggunakan mata uang rupiah, bukan dolar AS. Hal ini penting karena mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar yang bisa merugikan negara.
Tak hanya itu, profil jatuh tempo utang juga terbilang sehat. Dengan rata-rata waktu jatuh tempo utang mencapai 8,01 tahun, pemerintah Indonesia dapat mengelola risiko refinancing dengan baik. Artinya, Indonesia tidak perlu terburu-buru melunasi utang dalam waktu dekat.
Secara keseluruhan, meski utang Indonesia terus bertambah, pengelolaannya masih sangat hati-hati dan terkontrol. Oleh karena itu, saat ini utang pemerintah Indonesia masih dalam level yang aman dan tidak membahayakan perekonomian.