International
Upaya Pembatalan Pernikahan Sesama Jenis Gagal: Mahkamah Agung AS Tolak Banding Mantan Pejabat Kentucky
Jakarta (usmnews) – Dikutip dari detiknews.com Mahkamah Agung Amerika Serikat telah menolak untuk menyidangkan banding yang diajukan oleh Kim Davis, mantan pejabat administrasi daerah (clerk) dari Kentucky, yang berupaya membatalkan putusan penting tahun 2015 yang melegalkan pernikahan sesama jenis secara nasional. Penolakan Mahkamah Agung ini, yang diputuskan meskipun memiliki mayoritas konservatif 6-3, secara efektif mempertahankan putusan bersejarah dalam kasus Obergefell v. Hodges.
Banding ini merupakan puncak dari pertarungan hukum yang panjang bagi Davis. Ia menjadi figur nasional pada tahun 2015 ketika, sebagai petugas administrasi Rowan County, ia menolak mengeluarkan surat nikah untuk pasangan sesama jenis pasca putusan Obergefell. Tindakannya ini memicu gugatan dari beberapa pasangan gay yang haknya untuk menikah ia tolak.
Dasar dari penolakan Davis adalah keyakinan agamanya sebagai seorang Kristen Apostolik. Ia berargumen bahwa mengesahkan pernikahan sesama jenis bertentangan langsung dengan ajaran agamanya. Di pengadilan, tim hukumnya berpendapat bahwa Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang melindungi kebebasan menjalankan agama, memberinya hak untuk tidak berpartisipasi dalam proses tersebut dan melindunginya dari tanggung jawab hukum.
Namun, argumen ini secara konsisten ditolak oleh pengadilan yang lebih rendah. Pengadilan memutuskan bahwa keyakinan agama pribadi seorang pejabat publik tidak dapat mengesampingkan hak konstitusional warga negara. Akibatnya, Davis dinyatakan bertanggung jawab atas pelanggaran hak-hak pasangan sesama jenis dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi serta biaya hukum yang substansial, dengan total lebih dari USD 360.000.
Kasus Obergefell v. Hodges sendiri merupakan salah satu putusan hukum paling signifikan dalam sejarah hak-hak LGBT di AS. Putusan tahun 2015 itu menetapkan bahwa Konstitusi AS menjamin proses hukum yang adil dan perlindungan yang setara di bawah hukum (Due Process dan Equal Protection), yang berarti negara bagian tidak lagi diizinkan untuk melarang atau menolak mengakui pernikahan sesama jenis.
Menanggapi keputusan terbaru Mahkamah Agung, William Powell, pengacara yang mewakili pasangan penggugat, menyambutnya sebagai kemenangan penting. Ia menyatakan bahwa penolakan pengadilan untuk meninjau kasus ini “menegaskan apa yang telah kita ketahui.” Powell menegaskan bahwa pasangan sesama jenis memiliki hak konstitusional yang jelas untuk menikah, dan tindakan Davis merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hak tersebut.
“Ini adalah kemenangan bagi pasangan sesama jenis di mana pun yang telah membangun keluarga dan kehidupan mereka di atas hak untuk menikah,” tambah Powell, menyoroti pentingnya penegasan kembali hak tersebut.
Sebaliknya, pihak yang mewakili Davis menyatakan kekecewaan mendalam. Mat Staver, pendiri kelompok hukum Kristen konservatif Liberty Counsel, menyebut keputusan Mahkamah Agung “sangat memilukan.”
Meskipun kalah dalam pertarungan ini, Staver bersumpah bahwa upaya untuk membatalkan Obergefell akan terus berlanjut. “Kami akan terus berupaya mengajukan kasus ke pengadilan tinggi untuk membatalkan Obergefell,” katanya. Staver berpegang pada keyakinannya bahwa putusan tahun 2015 itu tidak memiliki dasar yang kuat dalam Konstitusi dan pada akhirnya akan dibatalkan. “Para hakim tahu itu dan mereka harus menangani masalah ini,” pungkasnya.