Nasional
Ubah Aturan Lama, Revisi UU Polri Atur Anggota Aktif Bisa Isi Jabatan di Kementerian
Semarang (usmnews) – Agenda perubahan regulasi hukum di tingkat nasional kini telah resmi memasuki babak baru. Oleh karena itu, masyarakat luas perlu mencermati poin-poin krusial yang ada di dalamnya. Selain itu, draf aturan dalam Revisi UU Polri kini resmi mengatur pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif. Ketentuan hukum terbaru tersebut tertuang secara jelas dalam usulan Pasal 28A ayat 3 dan 4. Pihak Komisi III DPR RI pun telah menyetujui aturan tersebut pada Senin (8/6/2026).
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penjelasan mendalam kepada media. Menurut Edward, pihak pemerintah mengajukan usulan aturan yang memungkinkan anggota aktif menduduki posisi di luar institusi. Oleh sebab itu, ketentuan baru ini tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 52. Penyisipan regulasi ini berada tepat di antara Pasal 28 dan Pasal 29 dalam undang-undang baru. Anggota Korps Bhayangkara kini bisa mengisi jabatan sipil sepanjang memiliki keterkaitan tugas.
Dampaknya, posisi yang dapat diisi tersebut mencakup jabatan manajerial maupun posisi nonmanajerial di kementerian. Namun, lembaga tersebut harus bergerak pada bidang keamanan, penegakan hukum, serta pelayanan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan aturan khusus jika ada permintaan dari kementerian terkait. Hal ini terjadi karena kementerian tertentu terkadang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki oleh personel kepolisian.
Penugasan Langsung dari Presiden dan Perubahan Aturan Serta Mekanisme Kebijakan
Oleh karena itu, aparat aktif juga bisa menempati pos sipil melalui penugasan langsung dari Presiden. Sebab, usulan pada Ayat 4 memberikan wewenang penuh kepada kepala negara untuk memberikan tugas khusus. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) akan mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) tersebut. Meskipun demikian, aturan di dalam Revisi UU Polri ini sangat berbeda jauh dengan regulasi lama. Padahal, aturan sebelumnya mewajibkan anggota untuk mundur jika ingin masuk ke dunia sipil.
Berdasarkan dokumen undang-undang lama, personel kepolisian harus mengundurkan diri atau menempuh masa pensiun terlebih dahulu. Tentu saja, perubahan besar ini resmi menggantikan pembatasan ketat pada Pasal 28 ayat 3 tersebut. Selain itu, aturan lama juga menetapkan batas usia pensiun maksimal anggota berada pada angka 58 tahun. Namun, undang-undang lama mempertahankan personel yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan hingga usia 60 tahun.
Oleh sebab itu, berbagai kalangan pengamat hukum memberikan perhatian serius terhadap perubahan regulasi ini. Sebab, reformasi birokrasi nasional akan menghadapi pergeseran fungsi yang cukup signifikan di masa depan. Jadi, payung hukum yang kuat akan mengawal proses integrasi keahlian anggota kepolisian ke dalam instansi sipil. Pemerintah optimistis langkah ini akan memperkuat sistem pelayanan publik di berbagai sektor kementerian negara.
Proses Evaluasi Berkelanjutan Terhadap Penerapan Regulasi Baru di Lapangan
Oleh karena itu, semua pihak harus tetap konsisten mengawal implementasi aturan baru ini di lapangan. Sebagai langkah awal, pihak parlemen berjanji akan terus memantau proses penyusunan peraturan pemerintah turunan. Bahkan, aspek profesionalitas kerja harus menjadi dasar utama sinergi antara lembaga kepolisian dan instansi sipil. Tentu saja, hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan harian di lapangan.
Selanjutnya, tim pengawas akan melakukan evaluasi berkala terhadap proses transisi dan adaptasi personel di lingkungan baru. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir akan penurunan performa kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik. Pada akhirnya, pengesahan draf Revisi UU Polri ini di harapkan mampu membawa dampak positif bagi ketahanan nasional. Seluruh elemen instansi pemerintah kini bersiap menyambut mekanisme penugasan baru yang lebih fleksibel.