International
Trump Larang Warga Palestina dan 6 Negara Lain Masuk AS
Semarang (usmnews) – Dikutip dari cnninconesia.com Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengambil langkah drastis dalam kebijakan imigrasinya dengan memperluas daftar negara yang warganya dilarang memasuki wilayah Amerika Serikat. Dalam pengumuman resmi yang disampaikan oleh Gedung Putih pada Selasa (16/12), pemerintah AS menetapkan larangan perjalanan penuh bagi warga dari tujuh entitas baru, termasuk Suriah dan pemegang paspor Otoritas Palestina.
Alasan Keamanan dan Proteksi Nilai Amerika Pihak Gedung Putih menegaskan bahwa kebijakan restriktif ini bukan tanpa alasan. Langkah ini diklaim sebagai upaya preventif untuk menghalau masuknya warga asing yang dinilai memiliki “niat mengancam” keselamatan warga negara Amerika. Lebih jauh lagi, administrasi Trump menyoroti aspek ideologis, menyatakan bahwa larangan ini bertujuan melindungi integritas budaya, stabilitas pemerintahan, kelembagaan, serta prinsip-prinsip dasar pendirian negara Amerika Serikat dari pengaruh luar yang dianggap merusak atau menggoyahkan.
Pemicu Utama: Tragedi di Suriah Keputusan ini dipercepat oleh insiden berdarah yang menimpa warga AS di luar negeri. Pada Sabtu (13/12), serangan yang diklaim oleh kelompok ISIS di Suriah menewaskan dua personel militer AS dan satu warga sipil. Penyelidikan otoritas setempat mengungkapkan bahwa pelaku serangan adalah anggota pasukan keamanan yang terindikasi menganut paham ekstremisme radikal. Insiden ini menjadi katalisator bagi Trump untuk memperketat perbatasan dari potensi ancaman serupa.
Daftar Negara yang Terdampak Dalam regulasi terbaru ini, larangan total diberlakukan kepada warga negara dari kawasan Afrika dan Asia, yakni Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Laos. Selain itu, Suriah kembali menjadi sorotan utama, bersama dengan pemegang paspor yang dikeluarkan oleh Otoritas Palestina. Khusus untuk Palestina, langkah ini dilihat sebagai formalisasi dari kebijakan tidak tertulis sebelumnya yang membatasi akses mereka sebagai bentuk solidaritas politik AS terhadap Israel.
Selain negara-negara baru tersebut, Sierra Leone yang sebelumnya hanya dikenai pembatasan parsial kini masuk dalam daftar larangan penuh.
Pembatasan Parsial dan Retorika Kontroversial Di luar larangan total, Trump juga menerapkan pembatasan parsial (terbatas) terhadap warga Nigeria serta sejumlah negara di kawasan Karibia. Kebijakan untuk wilayah Karibia ini dikaitkan dengan operasi anti-narkotika yang sedang gencar dilakukan oleh AS.
Kebijakan ini juga diwarnai oleh sentimen personal Trump yang kontroversial terhadap benua Afrika. Dalam beberapa pekan terakhir, ia secara terbuka menyuarakan ketidaksukaannya, bahkan menggunakan istilah yang merendahkan (“kumuh”) untuk menggambarkan kondisi negara-negara di sana. Kritik tajam juga dilayangkan kepada komunitas Somalia. Trump menyebut mereka dengan istilah kasar “sampah” menyusul terungkapnya skandal penipuan kontrak pemerintah di Minnesota yang melibatkan warga keturunan Somalia. Warga Somalia sendiri sebelumnya sudah masuk dalam daftar larangan masuk AS.
Akumulasi Daftar Negara Terlarang Dengan penambahan terbaru ini, daftar negara yang warganya dilarang menginjakkan kaki di Amerika Serikat semakin panjang. Sebelumnya, AS telah menutup pintu bagi warga dari Afghanistan, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Myanmar, Sudan, dan Yaman. Kebijakan ini menegaskan posisi pemerintahan Trump yang semakin isolasionis dalam upaya yang mereka sebut sebagai perlindungan keamanan nasional maksimal.