Business
Transparansi Harga Lisensi Google dalam Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Semarang (usmnews) – Dikutip dari Kompas.com, Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026, terungkap fakta baru mengenai struktur harga lisensi perangkat lunak Google yang digunakan dalam proyek pengadaan laptop untuk sektor pendidikan di Indonesia. Majelis hakim secara khusus menyoroti kebijakan penetapan harga Chrome Device Management (CDM) yang diterapkan oleh raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
Ganis Samoedra Murharyono, yang menjabat sebagai Strategic Partner Manager Google for Education, hadir sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme lisensi ini. Dalam kesaksiannya, Ganis mengungkapkan bahwa biaya lisensi CDM untuk setiap unit laptop Chromebook dipatok pada angka 38 dolar AS (sekitar Rp 600.000 dengan kurs saat ini). Angka ini menjadi poin krusial dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didalami oleh hakim anggota, Andi Saputra.
Salah satu temuan yang cukup mengejutkan dalam persidangan tersebut adalah kebijakan harga Google yang bersifat tunggal dan universal. Ganis menjelaskan bahwa harga 38 dolar AS per lisensi tersebut berlaku sama di seluruh dunia, tanpa memandang kondisi ekonomi negara pembeli.
Hal ini terkonfirmasi saat hakim mempertanyakan apakah terdapat perbedaan harga antara negara maju seperti Singapura dan Jerman dengan negara berkembang seperti Indonesia. Saksi menegaskan bahwa harga yang ditetapkan oleh kantor pusat Google bersifat tetap dan tidak mengalami penyesuaian berdasarkan daya beli atau klasifikasi ekonomi suatu wilayah.
Merespons fakta tersebut, Hakim Andi Saputra menyampaikan kritik dengan nada menyindir, menyebut model bisnis tersebut sebagai bentuk praktik “kapitalis” karena tidak mempertimbangkan kesenjangan ekonomi antarnegara. Hakim mempertanyakan mengapa sebuah perusahaan global sebesar Google tidak menerapkan skala harga yang lebih fleksibel bagi negara-negara berkembang yang sedang berupaya memajukan ekosistem teknologinya.
Persidangan ini merupakan bagian dari kasus besar yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Nadiem bersama beberapa pihak lainnya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 2,1 triliun.
Nadiem secara spesifik didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 809 miliar. Menariknya, angka ini diduga memiliki kaitan dengan aliran investasi Google ke dalam ekosistem perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem, yaitu Gojek atau PT AKAB.
Inti dari permasalahan hukum ini terletak pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menentukan spesifikasi teknis pengadaan perangkat TIK. Nadiem dan para terdakwa lainnya, termasuk eks konsultan teknologi Ibrahim Arief serta pejabat eselon di kementerian, dituding sengaja mengarahkan kajian teknis agar hanya merujuk pada satu produk tertentu, yakni Chromebook. Tindakan ini dianggap telah menciptakan kondisi monopoli yang menguntungkan Google dan mematikan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Selain Nadiem, kasus ini juga melibatkan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, yang pada saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Mereka semua dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam dengan hukuman berat atas dugaan konspirasi yang merugikan keuangan negara demi kepentingan pihak tertentu. Persidangan ini masih terus berlanjut untuk mendalami sejauh mana intervensi kebijakan dilakukan demi memuluskan dominasi Google dalam proyek pendidikan nasional tersebut.