Nasional

Aturan Baru Komdigi Wajibkan Verifikasi Usia Pengguna

Published

on

Semarang (usmnews) – Di lansir dari CNN Usia anak-anak menjadi sasaran utama pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menetapkan aturan baru terkait penggunaan platform digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS. Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan bertujuan meningkatkan perlindungan anak saat mengakses layanan digital.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik menyediakan mekanisme verifikasi usia bagi pengguna anak. Platform media sosial maupun layanan gim online seperti TikTok, Instagram, dan Roblox harus memastikan usia pengguna melalui sistem yang andal.

Platform Wajib Sediakan Sistem Verifikasi Usia

Pasal 7 aturan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme verifikasi bagi pengguna anak. Platform dapat mengembangkan teknologi verifikasi secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Namun, kerja sama tersebut harus memenuhi standar perlindungan anak serta memastikan teknologi yang digunakan memiliki tingkat keandalan tinggi.

Selain itu, kementerian juga berwenang menetapkan teknologi verifikasi yang dinilai aman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya mencegah penyalahgunaan sistem sekaligus meningkatkan keamanan bagi pengguna usia muda.

Penonaktifan Akun Anak Berlangsung Bertahap

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah akan menunda akses akun pengguna berusia kurang dari 16 tahun pada platform berisiko tinggi. Kebijakan tersebut juga mencakup berbagai layanan media sosial maupun jejaring internet.

Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak pada ruang internet sesuai batas usia. Melalui aturan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi generasi muda.

Pada tahap awal, pemerintah akan menyisir akun pengguna anak pada sejumlah platform besar. YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, serta Roblox masuk dalam pengawasan awal. Selanjutnya, pemerintah akan menonaktifkan akun anak secara bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap regulasi baru tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version