Nasional
Transparansi Administratif: Mengurai Polemik Ijazah dan Urgensi Dokumen Asli dalam Verifikasi KPU

Semarang (usmnews) – Dikutip dari Kompas.com, Isu mengenai keabsahan ijazah tokoh publik kembali mencuat ke permukaan, memicu perdebatan hangat mengenai standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Fokus utama dari diskusi ini adalah apakah seorang calon pejabat negara, seperti calon presiden atau wakil presiden, secara hukum wajib menunjukkan ijazah asli saat proses pendaftaran, ataukah cukup dengan salinan yang telah dilegalisasi sesuai dengan regulasi yang ada.

Akar Masalah dan Prosedur Formal
Polemik ini sering kali muncul akibat adanya keraguan publik atau klaim sepihak mengenai orisinalitas dokumen pendidikan seorang kandidat. Secara administratif, merujuk pada Peraturan KPU (PKPU), syarat utama pendaftaran biasanya mencakup salinan ijazah yang telah disahkan oleh instansi pendidikan terkait (legalisir). Proses legalisir ini secara hukum dianggap sebagai pernyataan bahwa salinan tersebut sesuai dengan aslinya.
Namun, dalam situasi di mana terjadi sengketa informasi atau keraguan publik yang masif, muncul tuntutan agar KPU melangkah lebih jauh dengan mewajibkan verifikasi fisik terhadap ijazah asli. Hal ini dianggap sebagai bentuk transparansi tertinggi untuk menjaga integritas institusi kepresidenan maupun lembaga penyelenggara pemilu.
Analisis Kebutuhan Verifikasi Fisik
Beberapa ahli hukum tata negara dan pengamat politik memberikan pandangan yang beragam terkait isu ini:
- Kepastian Hukum: Pihak yang pro terhadap penyertaan dokumen asli berpendapat bahwa verifikasi fisik adalah cara paling efektif untuk memutus rantai rumor dan hoaks. Dengan menunjukkan ijazah asli di depan publik atau lembaga otoritas, legitimasi seorang pemimpin menjadi tidak terbantahkan secara administratif.
- Standar Regulasi: Di sisi lain, ada pandangan bahwa menuntut dokumen asli di luar apa yang telah diatur dalam PKPU dapat dianggap sebagai beban administratif tambahan yang bersifat diskriminatif. Jika aturan hanya meminta salinan legalisir, maka secara de jure, syarat tersebut sudah terpenuhi.
Dampak Terhadap Kepercayaan Publik

Debat ini bukan sekadar urusan kertas di atas meja, melainkan refleksi dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi dan pendidikan di Indonesia. KPU berada di posisi sulit di mana mereka harus berdiri tegak di atas aturan yang berlaku, namun juga harus responsif terhadap aspirasi publik yang menuntut akuntabilitas maksimal.
Ketidakjelasan dalam penanganan isu ijazah dapat menjadi “bola salju” politik yang merugikan semua pihak. Oleh karena itu, sinkronisasi data antara KPU, kementerian pendidikan, dan universitas melalui sistem digital terintegrasi sering kali diusulkan sebagai solusi jangka panjang untuk menggantikan perdebatan fisik mengenai dokumen asli.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai perlu atau tidaknya membawa ijazah asli saat mendaftar ke KPU bergantung pada keseimbangan antara ketaatan pada prosedur tertulis dan kebutuhan untuk memberikan keyakinan absolut kepada masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten dan pemanfaatan teknologi verifikasi data menjadi kunci agar polemik serupa tidak terus berulang di masa depan.







