Crime
Tragedi Penyekapan Tiga Tahun di Bandung: Wanita Ditemukan Kritis Usai Disiksa Kekasih
Semarang (usmnews) – Seorang perempuan berinisial YTT (29) akhirnya ditemukan dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung setelah dilaporkan hilang tanpa jejak selama tiga tahun. YTT diduga kuat menjadi korban penyekapan dan penganiayaan brutal oleh kekasihnya sendiri, seorang pria berinisial TH, di sebuah kamar indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Penemuan dan Kondisi Memprihatinkan Korban
Kisah kelam ini bermula pada tahun 2023 setelah YTT berkenalan dengan TH. Usai TH mengunjungi rumah keluarga korban, YTT mendadak hilang kontak. Keluarga baru mengetahui keberadaan korban pada 10 Juni 2026 melalui pesan WhatsApp anonim yang mengabarkan bahwa YTT tengah dirawat di IGD RSHS.
Saat ditemukan, kondisi YTT sangat memprihatinkan akibat siksaan fisik dan mental yang berkepanjangan. Trauma berat bahkan sempat membuatnya berbohong kepada tim medis mengenai asal mula luka-lukanya. Jejak penyiksaan pada tubuh korban meliputi:
- Kerusakan wajah yang sangat parah, termasuk hilangnya bagian bibir atas.
- Luka infeksi bernanah di kepala akibat hantaman benda tumpul.
- Bekas bacokan senjata tajam dan sayatan di area kepala dan kaki.
- Bekas sundutan rokok yang mengering di sekujur tubuh.
- Hilangnya fungsi normal tubuh yang membuat korban kesulitan melihat, berbicara, dan berjalan.
Profil Pelaku dan Pengejaran oleh Kepolisian
Pelaku (TH) diketahui berprofesi sebagai debt collector di wilayah Bandung. Selain menghancurkan fisik dan psikologis korban menggunakan tangan kosong hingga senjata tajam, TH juga diduga merampas harta benda YTT dengan taksiran kerugian mencapai Rp52.000.000.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa polisi terus berupaya memburu TH yang kini berstatus buron dan sering berpindah-pindah tempat persembunyian.
Kasus keji ini turut memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Komisi III DPR RI mendesak Polri untuk bertindak cepat, sementara Kementerian Hukum dan HAM (KemenHAM) Jawa Barat berkomitmen untuk mengawal pemulihan medis korban sekaligus memastikan keadilan hukum ditegakkan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat.