Nasional
Tragedi di Bawah Jembatan: Gadis Remaja di Sekadau Ditemukan Penuh Lumpur Usai Menjadi Korban Kekerasan Seksual Temannya Sendiri

Semarang (usmnews) -Dikutip dari Detik.com Sebuah peristiwa memilukan mengguncang warga Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ketika seorang gadis di bawah umur ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Korban, yang identitasnya dilindungi karena usia, ditemukan oleh warga dengan sekujur tubuh tertutup lumpur tanah kuning, sebuah kondisi fisik yang mencerminkan trauma berat yang baru saja ia alami. Penemuan ini segera mengungkap fakta kelam bahwa gadis tersebut telah menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria yang ia kenal.
Kronologi dan Kondisi Penemuan Korban
Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa (30/12/2025), di tengah suasana perayaan Natal. Sebelumnya, korban diketahui sedang berkumpul bersama keluarganya untuk merayakan hari raya tersebut. Namun, situasi berubah drastis beberapa jam kemudian ketika warga menemukan korban sendirian dalam keadaan syok dan berlumuran lumpur.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin, kondisi korban saat ditemukan sangat menyedihkan. Lumpur yang menyelimuti tubuhnya berasal dari lokasi kejadian perkara (TKP), yakni di area bawah sebuah jembatan yang kondisinya becek dan berair. Area yang tersembunyi dan sulit diakses ini dipilih oleh pelaku untuk melancarkan aksi kejinya.
Identitas Pelaku dan Modus Operandi
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dan berhasil mengamankan terduga pelaku, seorang pria berinisial RA yang berusia 28 tahun. Fakta yang lebih menyakitkan adalah bahwa antara korban dan pelaku bukanlah orang asing; keduanya saling mengenal dan memiliki hubungan pertemanan.

ilustrasi – GenPI.co
Hubungan pertemanan ini diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk memancing korban agar mau pergi bersamanya. Pelaku kemudian membawa korban ke lokasi sepi di bawah jembatan tersebut. Di lokasi yang penuh lumpur itulah, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Kondisi lingkungan yang kotor dan becek tidak menghentikan niat jahat pelaku untuk melampiaskan nafsunya kepada korban yang masih di bawah umur.
Tindakan Hukum Tegas
Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum setempat. Mengingat usia korban yang masih dikategorikan sebagai anak-anak, polisi menerapkan pasal berlapis yang berat untuk menjerat pelaku.
Tersangka RA dijerat dengan pelanggaran Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang ini telah mengalami pembaruan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

ilustrasi – iStock
Penangkapan RA diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan pergaulan, bahkan dengan orang yang sudah dikenal sekalipun. Peristiwa ini menjadi pengingat pahit tentang kerentanan anak-anak terhadap kekerasan seksual dan pentingnya perlindungan komunitas terhadap mereka.







