Nasional

Tragedi Asmara di Kotawaringin Timur, Motif Cemburu di Balik Aksi Nekat Pria Siram Kekasih dengan Pertalite

Published

on

Semarang (usmnews) – Aparat kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, akhirnya berhasil membongkar motif nyata di balik peristiwa memilukan yang menimpa seorang wanita berinisial TLD (43). Korban harus menderita luka bakar yang sangat serius setelah disiram menggunakan bahan bakar jenis Pertalite oleh seorang pria yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri, berinisial SM. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saksi oleh pihak berwajib, insiden tragis ini dipicu oleh kobaran rasa cemburu dan konflik asmara yang memuncak di antara keduanya.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Resky Anugrah Putra, menerangkan bahwa malapetaka ini berawal dari sebuah pertengkaran hebat yang terjadi di kediaman korban. Hubungan romantis yang telah mereka jalin seketika retak akibat perselisihan mengenai dugaan perselingkuhan. Sebelum insiden penyiraman terjadi, korban sempat memergoki isi pesan singkat di telepon seluler milik SM. Di dalam gawai tersebut, ditemukan ruang obrolan di mana pelaku terlihat sedang berusaha merayu wanita lain. Penemuan inilah yang memantik adu mulut sengit di antara sepasang kekasih tersebut hingga situasi menjadi tidak terkendali.

Di tengah emosi yang meluap-luap, pelaku SM mengambil tindakan nekat dengan mengambil jeriken berisi bahan bakar minyak Pertalite. Tanpa memikirkan dampak panjangnya, ia langsung menyiramkan cairan mudah terbakar itu ke sekujur tubuh TLD. Tidak berhenti sampai di situ, dalam upaya melakukan intimidasi, SM juga mengguyurkan sisa Pertalite tersebut ke tubuhnya sendiri seraya melontarkan ancaman kepada korban. Ironisnya, saat bermaksud menakut-nakuti, pelaku menyalakan sebuah korek api gas.

Percikan api yang muncul seketika menyambar uap bensin, memicu ledakan api yang langsung melahap tubuh korban sekaligus tubuh pelaku sendiri.Pasca-kejadian, proses hukum sempat tertunda karena SM harus dilarikan ke fasilitas kesehatan guna mendapatkan penanganan medis akibat luka bakar yang dideritanya sendiri. Namun, pihak kepolisian terus memantau pergerakan pelaku.

Begitu tim medis menyatakan bahwa kondisi kesehatan SM sudah membaik dan memungkinkan untuk menjalani penahanan, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. SM diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah milik kerabatnya yang berlokasi di Kota Palangka Raya, dan kini telah dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya.Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tempat kejadian perkara. Beberapa di antaranya adalah satu potong jaket model hoodie berwarna krem, sebuah wadah jeriken plastik bekas yang kondisinya sudah hangus terbakar, serta satu buah korek api gas berwarna biru yang digunakan pelaku untuk memicu kobaran api. Di sisi lain, nasib malang menimpa TLD yang harus menderita luka bakar mencapai 30 persen pada tubuhnya. Hingga saat ini, korban masih terbaring lemah dan mendapatkan perawatan medis secara intensif di ruang penanganan khusus RSUD dr. Murjani Sampit.

Pihak manajemen rumah sakit melalui Kepala Bidang Pelayanan Medik, dr. Candra Eriyanto, menegaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah memberikan penanganan medis terbaik demi mempercepat pemulihan fisik korban. Mengingat sensitivitas kasus ini, pihak rumah sakit berkomitmen penuh untuk menjaga privasi serta kerahasiaan rekam medis korban sesuai dengan kode etik kedokteran yang berlaku.

Sementara itu, atas tindakan kejinya, SM kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama lima tahun. Penyidik pun terus mempercepat penyusunan berkas perkara agar kasus ini bisa segera disidangkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version