Nasional

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula

Published

on

(usmnews) – Tom Lembong akan menghadapi sidang perdana kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.

Penasihat hukum Tom Lembong mengatakan kliennya siap menghadapi sidang dan membuka semua fakta.

Setelah sidang pertama dengan agenda dakwaan, pihaknya akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama.

Tom Lembong dan Charles Sitorus akan menjalani sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015–2016.

Direktur PPI, Charles Sitorus, juga akan menjalani sidang perdana hari ini bersama Tom Lembong.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kemendag mulai terlibat kasus pada Oktober 2023 saat menerbitkan izin impor gula kristal mentah secara tidak sah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version