Nasional
Tim Hukum Yusril Ihza Mahendra: MK Akan Menolak Permohonan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

JAKARTA(usmnews) – Tim hukum yang mewakili pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Yusril Ihza Mahendra, yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan yang diajukan oleh tim hukum paslon nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Pendapat ini muncul setelah pemeriksaan saksi ahli yang dilakukan pada Senin (1/4/2024). Kubu Prabowo-Gibran, seperti yang diungkapkan oleh Yusril Ihza Mahendra, merasa bahwa para saksi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Anies-Muhaimin tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai.
“Saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa-apa. Hanya ngomong saja, dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan. Oleh karena itu, kami berkeyakinan, dari pernyataan-pernyataan itu, MK akan menolak,” ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Senin siang.
Pendapat yang senada juga disampaikan oleh anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan. Menurutnya, saksi ahli hanya menjelaskan narasi-narasi ketidakpuasan terhadap persidangan dan fakta yang disampaikan tidak dapat diandalkan.
“Salah satu contoh tadi ada saksi dari luar negeri, bercerita tentang bagaimana Sirekap dan sebagainya, tapi ketika kita tanya ada aslinya atau tidak, enggak ada. Dia enggak bisa dapatkan,” ungkap Otto.
Dalam hal ini, tim hukum Prabowo-Gibran merasa bahwa tidak perlu bersusah payah mengajukan pertanyaan kepada para saksi tersebut karena mereka yakin bahwa permohonan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin tidak akan dikabulkan.
MK telah memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3/2024) setelah menerima gugatan dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi. Mereka juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mengadakan pemilihan umum ulang.