Nasional
Teror Kepala Babi ke Tempo, Ancaman Bagi Kebebasan Pers

Jakarta (usmnews) – Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak mengusut tuntas aksi teror terhadap redaksi Tempo demi menjamin kebebasan pers di Indonesia. Dalam sepekan terakhir, Tempo mengalami dua kali teror yang mengejutkan.
Teror pertama terjadi pada Rabu (19/3) ketika wartawan politik Tempo, Francisca Christy Rosana, menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga. Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, melaporkan insiden ini ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3).
Namun, teror berlanjut keesokan harinya. Orang tak dikenal melempar kotak berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal ke dalam area kantor Tempo sekitar pukul 02.11 WIB. Kali ini, tidak ada nama spesifik sebagai penerima paket.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menugaskan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk menyelidiki kasus ini. Pada Minggu (23/3), Polri memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV di Gedung Tempo.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan aparat harus segera menemukan pelaku untuk melindungi kemerdekaan pers. Ia menyebut aksi ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menganggap teror ini sebagai ancaman bagi seluruh media di Indonesia. Jika dibiarkan, pelaku dapat menyasar media lain yang dianggap mengganggu kepentingan tertentu.
Aan mengecam pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, yang menyarankan agar kepala babi dari aksi teror tersebut dimasak saja. Menurutnya, pernyataan itu mengabaikan pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi.
Teror ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjaga kebebasan pers dan transparansi publik. Polisi diharapkan segera mengungkap dalang di balik aksi ini untuk melindungi jurnalis dan menegakkan demokrasi di Indonesia.