Connect with us

Nasional

Terobosan Baru Reforma Agraria: Negara Siapkan Lahan untuk Satu Juta Warga Miskin Ekstrem demi Keadilan Ekonomi

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari kompas.com Pemerintah Indonesia kembali mempertegas komitmennya dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan keadilan sosial melalui program strategis nasional. Dalam langkah terbaru yang kolaboratif, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) untuk meluncurkan inisiatif redistribusi tanah yang menyasar satu juta warga dalam kategori miskin ekstrem. Program ini merupakan evolusi dari pelaksanaan Reforma Agraria yang bertujuan menata ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah agar lebih berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyoroti adanya perubahan paradigma yang signifikan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Jika sebelumnya implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria cenderung kaku—di mana penerima tanah dibatasi hanya pada masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi tanah objek reforma agraria—kini pendekatannya menjadi lebih inklusif dan tepat sasaran.

Fokus utama dialihkan untuk memastikan bahwa aset negara ini benar-benar jatuh ke tangan mereka yang paling rentan secara ekonomi, bukan sekadar mereka yang tinggal berdekatan dengan lahan tersebut. Kriteria Ketat Penerima ManfaatMeski program ini terdengar masif, pemerintah menetapkan standar seleksi yang ketat agar tanah yang dibagikan tidak salah sasaran. Tidak semua masyarakat prasejahtera otomatis berhak menerima lahan ini. Berdasarkan pembaruan kebijakan, terdapat dua syarat mutlak yang harus dipenuhi: Basis Data Kemiskinan: Calon penerima harus terdaftar resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN).

Spesifiknya, mereka harus berada dalam kelompok Desil1 (kelompok termiskin) dan Desil 2. Prioritas ini diberikan untuk menjamin bahwa bantuan negara benar-benar mengangkat mereka yang berada di garis kemiskinan ekstrem.Profesi yang Relevan: Penerima manfaat diwajibkan memiliki latar belakang profesi sebagai petani atau buruh tani. Syarat ini bukan tanpa alasan; pemerintah ingin memastikan tanah yang diberikan tidak berakhir menjadi aset tidur atau pasif, melainkan dikelola secara produktif menjadi lahan perkebunan atau pertanian yang menghasilkan nilai ekonomi berkelanjutan. Mekanisme Migrasi dan Pemanfaatan Tanah Terlantar. Nusron Wahid juga memaparkan strategi mitigasi jika di suatu wilayah objek tanah tidak ditemukan warga miskin ekstrem (Desil 1 dan 2) yang berprofesi sebagai petani. Dalam skenario ini, pemerintah membuka opsi “migrasi terukur”.

Artinya, warga miskin dari daerah sekitar yang memenuhi kriteria diperbolehkan pindah untuk mengelola lahan tersebut, meskipun prioritas utama tetap diberikan kepada penduduk lokal jika tersedia. Skema ini diharapkan tidak hanya memberikan aset kepemilikan, tetapi juga modal usaha yang dapat mengubah nasib penerimanya secara struktural.Secara fundamental, tanah yang dibagikan ini berasal dari Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). TCUN adalah tanah yang sebelumnya berstatus terlantar, kemudian diambil alih penguasaannya oleh negara. Melalui payung hukum PP Nomor 20 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, tanah-tanah non-produktif ini didayagunakan kembali melalui mekanisme Reforma Agraria untuk kepentingan rakyat, baik untuk sektor pertanian maupun non-pertanian. Dengan demikian, program ini tidak hanya menyelesaikan masalah ketimpangan lahan, tetapi juga mengaktifkan kembali tanah-tanah terlantar menjadi sumber penghidupan baru bagi masyarakat kecil.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *