Nasional
terkuak, ini asal usul uang yang di kembalikan Khalid basalamah ke KPK
Jakarta (usmnews) – di kutip dari okezonenews Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan titik terang mengenai misteri di balik pengembalian uang oleh Ustadz Khalid Basalamah yang terkait dengan dugaan kasus korupsi penetapan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Uang tersebut, yang kini telah disita dan menjadi bagian vital dari barang bukti, mengungkap praktik-praktik tak etis yang diduga dilakukan oleh oknum di dalam lembaga pemerintah.Plt.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi kejadian yang cukup kompleks. Kisah ini bermula ketika Ustadz Khalid Basalamah berencana untuk memberangkatkan sejumlah besar jemaahnya, yang diperkirakan mencapai ratusan orang, menggunakan jalur haji furoda atau visa haji non-kuota resmi pemerintah.
Haji furoda sendiri merupakan program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi, yang seringkali menjadi alternatif bagi mereka yang tidak ingin menunggu antrean panjang kuota haji reguler. Namun, saat proses persiapan ini berlangsung, muncullah seorang oknum dari Kemenag yang menawarkan sebuah “solusi” yang tampaknya lebih mudah dan resmi.Oknum tersebut, kata Asep, mendekati Ustadz Khalid dan menyarankan agar jemaahnya tidak menggunakan jalur furoda, melainkan beralih ke kuota haji khusus.
“Ustadz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi,” ujar oknum tersebut, seperti yang dituturkan oleh Asep Guntur. Tawaran ini pada awalnya terdengar meyakinkan, mengingat statusnya sebagai “resmi” dari pihak Kemenag. Namun, Ustadz Khalid, yang sudah familiar dengan sistem antrean haji, segera menyadari adanya kejanggalan.
Ia pun mempertanyakan bagaimana mungkin jemaahnya bisa berangkat pada tahun yang sama (2024), sementara kuota haji khusus juga memiliki daftar tunggu yang sangat panjang.Di sinilah praktik koruptif itu diduga mulai terungkap. Menanggapi keraguan Ustadz Khalid, oknum Kemenag tersebut menjanjikan bahwa seluruh jemaahnya bisa berangkat di tahun yang sama.
Namun, janji manis itu datang dengan syarat yang tidak biasa dan mencurigakan. Oknum tersebut meminta sejumlah uang tambahan, yang dia sebut sebagai **”uang percepatan.”** Istilah ini secara jelas mengindikasikan bahwa uang tersebut bertujuan untuk memangkas atau melewati prosedur normal yang seharusnya dilalui oleh calon jemaah haji.
Asep Guntur Rahayu menyebutkan secara spesifik bahwa Ustadz Khalid menyetujui permintaan tersebut, mungkin dengan harapan bisa memenuhi janjinya kepada para jemaah untuk bisa berangkat pada tahun yang sama. Namun, besaran uang yang diminta tidak main-main. Untuk setiap kuota haji yang diusulkan, oknum tersebut meminta uang percepatan sebesar
**$2.400 (dua ribu empat ratus dolar Amerika Serikat).** Dengan jumlah jemaah yang mencapai ratusan, total uang yang diserahkan tentu sangat signifikan. Uang inilah yang akhirnya dikembalikan oleh Ustadz Khalid Basalamah kepada KPK setelah dugaan kasus ini mencuat ke publik.Kini, uang tersebut tidak hanya menjadi saksi bisu dari praktik korupsi, tetapi juga menjadi barang bukti krusial dalam proses penyidikan.
Kasus ini menyoroti bagaimana celah dalam sistem birokrasi, terutama di sektor layanan publik seperti haji, bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi. KPK melalui Asep Guntur berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Pengembalian uang oleh Ustadz Khalid Basalamah menjadi langkah penting yang membantu penegak hukum dalam membongkar jaringan korupsi di lingkungan Kemenag.