Connect with us

Business

Terjerat Kasus Investasi Ilegal, Kominfo Akui Blokir Sosial Media Influencer Ahmad Rafif Sejak Jumat

Published

on

Jakarta (usmnews) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengonfirmasi bahwa mereka telah memblokir akun Instagram milik influencer Ahmad Rafif Raya terkait kasus investasi ilegal senilai Rp 71 miliar. Akun dengan username @rafifraya ini diblokir sejak Jumat, 5 Juli 2024.

“Pemblokiran dilakukan atas permintaan OJK,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong pada Senin, 8 Juli 2024.

Usman menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Kominfo untuk memblokir akun milik Ahmad Rafif karena terlibat dalam kasus investasi ilegal. Pada Jumat pekan lalu, tepatnya pukul 16.36 WIB, OJK mengirim permintaan resmi kepada Kominfo untuk memblokir akun sosial media Ahmad Rafif.

“Hari itu juga Kominfo memblokir akun tersebut,” tambah Usman.

Dalam pernyataan di Instagram, dijelaskan bahwa akun @rafifraya tidak berada di Indonesia. “Ini karena kami memenuhi permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten ini,” tulis Instagram di laman depan akun Ahmad Rafif.

Ahmad Rafif Raya kini menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam praktik investasi ilegal dan gagal mengelola dana sebesar Rp 71 triliun melalui PT Waktunya Beli Saham, perusahaan miliknya. Ahmad Rafif diduga menghimpun dan mengelola dana masyarakat tanpa izin dari OJK.

Dilansir dari LinkedIn miliknya, Ahmad Rafif Raya adalah lulusan Universitas Hasanuddin dari program studi Akuntansi pada 2020. Selama masa kuliah, Ahmad Rafif tercatat pernah menjalani program magang di Direktorat Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai CEO di Investor Saham Pemula Makassar pada 2017 hingga 2018. Pada periode 2017-2018, Ahmad Rafif juga bekerja di PT Panin Sekuritas Tbk sebagai stock broker.

Di halaman depan profilnya, Ahmad Rafif menyebut dirinya sebagai pendiri TRUZT.ID sejak 2018 hingga saat ini. Sebelum ramai diperbincangkan di media sosial, Ahmad Rafif empat tahun lalu pernah mengunggah ajakan untuk membeli saham. Berdasarkan unggahannya tersebut, Ahmad Rafif menyebut membeli saham adalah kesempatan penting karena harganya murah.

“Berdasarkan valuasi, saat ini banyak saham yang diperdagangkan di bawah nilai perusahaan,” kata Ahmad dalam postingannya tersebut.

Kini, OJK menargetkan Ahmad Rafif dengan Pasal 237 UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) karena melakukan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *