Connect with us

Nasional

Tawuran Maut di Kabupaten Pati: Remaja Tewas dalam Bentrok Dua Kelompok

Published

on

Tawuran Maut di Kabupaten Pati: Remaja Tewas dalam Bentrok Dua Kelompok

PATI (usmnews)- Peristiwa tawuran maut terjadi di Kabupaten Pati pada Minggu (28/7/2024) dini hari, yang mengakibatkan korban jiwa. Bentrokan antara dua kelompok remaja ini memakan korban tewas, yaitu seorang anak berinisial MS (16), warga Desa Plangitan, Kecamatan Pati, yang merupakan pelajar kelas 10 di salah satu SMA.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin, mengatakan bahwa tawuran terjadi di jalan persawahan area Gambiran-Puri sekitar pukul 00.30 WIB. Dua kelompok yang saling bentrok adalah Geng Slow dan Maju Tabrak Gank (MTG). Alfan mengungkapkan bahwa kedua geng remaja ini sebelumnya saling menantang di media sosial sebelum akhirnya berduel di lokasi yang telah disepakati.

“Kedua kelompok ini sebelumnya janjian untuk bertemu di lokasi dan melakukan duel dua lawan dua dengan menggunakan senjata tajam. Jadi ada empat orang yang terlibat dalam tawuran,” ucap Alfan.

Korban MS merupakan anggota Geng Slow yang mengikuti duel tersebut. Dalam duel tersebut, sajam dari anggota kelompok MTG mengenai kepala korban sehingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Bangsa. Sayangnya, nyawa MS tak terselamatkan. Akibat luka yang cukup parah, ia meninggal dunia keesokan harinya, Senin (29/7/2024) siang.

“Korban dinyatakan meninggal dunia. Kemudian dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Ada perdarahan di kepala korban. Jenazah korban kemudian diserahkan ke pihak keluarga,” papar Alfan.

Petugas Satreskrim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati melakukan penyelidikan dan menginterogasi teman-teman korban. Hasilnya, polisi menangkap tujuh orang dari dua kelompok tersebut. Mereka adalah AWU (20), HP (23), dan lima orang lainnya yang masih di bawah umur.

“Tersangka yang ditetapkan adalah tiga orang yang terlibat duel, admin medsos dari kedua kelompok yang mengatur pelaksanaan duel, serta pemimpin kelompok masing-masing,” kata Alfan.

Dia menambahkan, motif terjadinya tawuran adalah kedua kelompok ingin menguji mental para anggotanya. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua kelompok ini ingin menatar atau menguji mental dari masing-masing kelompok. Kesepakatan awal sajam diarahkan ke bawah, namun setelah pelaksanaan duel, sajam ternyata mengenai kepala korban, yaitu saudara MS,” jelas Alfan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 76 c jo 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga mengamankan barang bukti tiga buah sajam yang digunakan untuk duel, lima sepeda motor, serta dua HP dari admin medsos masing-masing kelompok,” kata Alfan.

Alfan memastikan bahwa kedua kelompok yang terlibat tawuran tersebut bukan merupakan geng sekolah, melainkan geng tongkrongan. “Itu kelompok tongkrongan, bukan kelompok sekolah. Usianya yang lima orang masih anak-anak. Dua sudah dewasa, yaitu AWU warga Puri sebagai ketua kelompok dan admin, kemudian HP warga Sidokerto dari kelompok MTG. Sisanya lima anak rata-rata masih pelajar,” tandas Alfan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *