International
Tataloo, Penyanyi Iran Dihukum Mati karena Hina Nabi
Teheran (usmnews) – Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati kepada penyanyi Amir Hossein Maghsoudloo, yang lebih dikenal sebagai Tataloo, atas tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW. Selain itu, pengadilan Iran juga menjatuhinya hukuman 10 tahun penjara karena mempromosikan prostitusi dan menyebarkan propaganda anti-pemerintah. Mahkamah Agung Iran membuka kembali kasus Tataloo dan mengubah putusan hukuman penjara menjadi hukuman mati. Meski begitu, Tataloo masih dapat mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Karier Tataloo pernah mencuri perhatian publik pada 2015 saat ia merilis lagu yang mendukung program nuklir Iran. Saat itu, politisi konservatif mendekatinya untuk mempengaruhi warga muda yang berpikiran liberal. Namun, sepanjang perjalanan kariernya, Tataloo terlibat dalam beberapa kontroversi, salah satunya adalah promosi situs perjudian. Tataloo menyadari dampak lagu tersebut, menghapusnya, dan meminta maaf. atas kesalahannya.maaf atas kesalahannya.maaf atas kesalahannya.atas kesalahannya.
Pada awal 2023, pihak berwenang di Istanbul menahan Tataloo setelah ia melanggar ketentuan visa. Meskipun pengadilan Turki membebaskannya, Tataloo memilih untuk kembali ke Iran pada Desember 2023. Kini, ia terancam hukuman mati atas tuduhan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Meski putusan itu belum final, Tataloo harus menghadapi kemungkinan banding dan perubahan keputusan yang dapat mempengaruhi masa depannya.