USM News
Tata Kelola Keuangan Badan Usaha Milik Desa: Peran Mahasiswa dalam Pengembangan Desa

SEMARANG (usmnews) – Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ketentuan-ketentuan yang mengatur tata kelola BUMDes menjadi lebih jelas dan terstruktur. Peraturan ini mencakup berbagai aspek tata kelola keuangan BUMDes, termasuk dalam Pasal 58 yang menegaskan mengenai bentuk pertanggungjawaban BUMDes melalui penyusunan Laporan Berkala.
Laporan Berkala BUMDes
Laporan Berkala terdiri dari dua jenis, yaitu Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan. Laporan Semesteran mencakup:
a. Laporan posisi keuangan semesteran dan perhitungan laba rugi semesteran serta penjelasannya;
b. Rincian masalah yang timbul selama satu semester yang mempengaruhi kegiatan BUMDes.
Sedangkan Laporan Tahunan mencakup:
a. Perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasannya;
b. Laporan posisi keuangan dan perhitungan laporan laba rugi konsolidasi dari Unit Usaha BUMDes;
c. Laporan mengenai keadaan dan jalannya BUMDes serta hasil yang telah dicapai;
d. Kegiatan utama BUMDes dan perubahan selama tahun buku;
e. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan BUMDes;
f. Laporan mengenai tugas pengurusan oleh pelaksana operasional, pengawasan oleh pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasihat yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru berakhir.
Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes
Untuk lebih memperjelas tata cara penyusunan laporan keuangan BUMDes, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes telah ditetapkan. Keputusan ini terdiri dari tujuh bab yang mencakup:
- Pendahuluan
- Kebijakan Akuntansi
- Bagan Akun
- Perlakuan Akuntansi
- Penyusunan Laporan Keuangan
- Format Laporan
- Penutup
Peran Fakultas Ekonomi Universitas Semarang
Ketersediaan tenaga pendamping yang ahli dalam pengelolaan keuangan desa masih menjadi permasalahan serius bagi pemerintah desa. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah kabupaten memiliki kewajiban untuk menyediakan tenaga pendamping tersebut. Sebagai bentuk peran serta nyata dari dunia perguruan tinggi, Fakultas Ekonomi Universitas Semarang berupaya mendidik mahasiswanya agar mampu menjadi tenaga pendamping dalam pengelolaan keuangan desa.
Fakultas Ekonomi Universitas Semarang merencanakan Kegiatan Workshop Pengelolaan Dana Desa yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Workshop ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada mahasiswa mengenai ketentuan dalam Keputusan Menteri tersebut agar pengelolaan keuangan BUMDes dapat dilaksanakan dengan benar.
Manfaat Pelatihan bagi Mahasiswa
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang memadai bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Semarang mengenai tata kelola keuangan BUMDes. Dengan peningkatan kemampuan praktik dalam menata dan mengelola keuangan BUMDes, mahasiswa diharapkan mampu menjadi tenaga pendamping atau konsultan keuangan bagi BUMDes, khususnya yang ada di Jawa Tengah.
Dengan demikian, keterlibatan mahasiswa dalam pengelolaan keuangan desa tidak hanya meningkatkan kapasitas mereka tetapi juga berkontribusi langsung pada pengembangan desa dan kesejahteraan masyarakat.