Nasional
Tanggapan PSI Tentang Presidential Threshold: Kami Menghormati
Jakarta, (usmnews) – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan uji materi terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Pemilu. Dengan putusan ini, MK menghapus Pasal 222 yang mewajibkan calon presiden didukung oleh minimal 20% kursi DPR. Keputusan ini mendapat sambutan positif dari banyak pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang menghargai langkah MK dalam menjaga hak konstitusional warga negara.
“PSI menghormati putusan MK sebagai lembaga yang menjaga hak konstitusional warga negara,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/2025). Meski keputusan ini membuka peluang besar bagi perubahan politik, PSI, pada saat yang sama, memilih untuk tidak mengomentari langkah mereka dalam Pilpres mendatang. Sebagai gantinya, partai ini lebih memilih untuk fokus pada penghormatan terhadap putusan MK, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. PSI fokus pada penghormatan terhadap keputusan yang telah diambil MK, sebagai bentuk komitmen pada proses hukum.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengatakan DPR akan mempelajari putusan MK dan mempertimbangkan revisi UU Pemilu. “Kami akan mempelajari keputusan MK dengan cermat,” ujar Dasco, Kamis (3/1/2025). Dia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, semua pihak, tanpa terkecuali, harus menghormati keputusan tersebut. Selanjutnya, mereka harus melaksanakannya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, mengingat keputusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil harus sesuai dengan prinsip keadilan dan aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, keputusan MK juga mendapat apresiasi dari Partai Perindo. Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menilai penghapusan presidential threshold sebagai kemenangan bagi demokrasi Indonesia. Ferry mengatakan keputusan ini memberi peluang bagi semua partai mencalonkan presiden tanpa dibatasi syarat dukungan kursi DPR. “Keputusan ini membuka ruang bagi demokrasi yang lebih inklusif dan terbuka,” ujarnya.
Namun demikian, Perindo berkomitmen untuk mengawal proses revisi tersebut. Dengan begitu, partai ini memastikan bahwa tidak ada pengabaian terhadap keputusan MK dan bahwa substansi putusan tetap terjaga. Partai ini berharap bahwa revisi yang tepat akan memperkuat demokrasi dan memberikan ruang yang lebih besar bagi partai-partai politik.