Connect with us

Entertainment

Tamara Tyasmara Syukuri Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan Anaknya

Published

on

Tamara Tyasmara Syukuri Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan Anaknya

Baca juga berita yang lain : Entertainment

(usmnews) – Tamara Tyasmara mengungkapkan rasa syukurnya setelah mendengar tuntutan jaksa terhadap Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 23 September 2024, jaksa menuntut Yudha dengan hukuman mati.

Tamara berharap keputusan hakim nantinya dapat sejalan dengan tuntutan jaksa. “Ya alhamdulilah ya, sidangnya berjalan lancar. Terima kasih kepada jaksa penuntut umum, majelis hakim, dan tim kepolisian yang telah membantu kami semua,” ucapnya kepada wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, Tamara tidak dapat hadir karena alasan pekerjaan. Namun, dia merasa lega mendengar tuntutan yang dianggapnya setimpal dengan perbuatan Yudha. “Tuntutannya sudah setimpal banget. Walaupun saya tidak bisa hadir di ruang sidang, mendengar kabar itu sedikit lega. Semoga sidang selanjutnya berjalan lancar,” tambahnya.

Ketika ditanya tentang reaksi keluarga Yudha yang tidak terima dengan tuntutan tersebut, Tamara mengaku enggan memikirkan hal itu. Ia menegaskan bahwa setiap orang berhak memiliki pendapat masing-masing. “Ya terserah dia mau ngomong apa, itu haknya. Tapi saya bersyukur sekali jaksa penuntut umum sudah bekerja keras. Sekarang tinggal jalur langit dan hakim saja, hakim kan wakil Tuhan yang tinggal di dunia,” ujar Tamara.

Dia juga memohon doa dari masyarakat agar kasus ini bisa diputuskan sesuai harapannya dan keluarga. “Mohon doanya untuk semua masyarakat semoga sesuai nanti,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Yudha Arfandi didakwa dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sementara Pasal 340 mengatur tentang pembunuhan berencana yang dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Yudha mengakui kesalahannya dalam menenggelamkan Dante di kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, dan menyampaikan pengakuan tersebut dalam sidang pada 29 Agustus lalu.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Tamara Tyasmara Syukuri Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan Anaknya dapat Anda temukan pada Entertainment dan di tulis oleh Sekar