Connect with us

Nasional

Strategi Hukum Wagub Bangka Belitung Hadapi Status Tersangka Ijazah Palsu

Published

on

Semarang(usmnews) – Dikutip dari nasional.kompas.com Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, kini tengah menjadi sorotan publik setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Alih-alih hanya bersikap pasif menghadapi proses pidana, Hellyana melalui tim kuasa hukumnya telah menyiapkan “jurus” hukum balasan yang cukup signifikan, yaitu melayangkan gugatan perdata terhadap institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Latar Belakang dan Penetapan Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap Hellyana merupakan kelanjutan dari penyelidikan kepolisian yang didasarkan pada laporan mengenai keabsahan dokumen pendidikannya. Berdasarkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), ditemukan kejanggalan administratif yang cukup mencolok. Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada tahun 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014. Namun, ia diketahui memiliki ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan pada tahun 2012, setahun sebelum data riwayat pendidikannya resmi tercatat dimulai.

Dokumen pendidikan yang dipermasalahkan ini berasal dari Universitas Azzahra, sebuah perguruan tinggi di Jakarta Timur yang saat ini statusnya telah resmi ditutup oleh pemerintah. Meskipun institusi tersebut sudah tidak beroperasi, ijazah tersebut diduga telah digunakan oleh Hellyana dalam berbagai ajang politik, termasuk Pilkada Bupati Belitung tahun 2018 dan Pemilihan Legislatif tingkat provinsi.

Gugatan Perdata Sebagai Langkah Perlawanan

Merespons tekanan hukum tersebut, Hellyana mengambil langkah ofensif dengan menggugat Universitas Azzahra secara perdata ke pengadilan. Gugatan ini diajukan dengan dasar dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pihak kampus. Dalam berkas gugatannya, Hellyana menyertakan beberapa pihak sebagai tergugat, di antaranya:

1. Universitas Azzahra (sebagai institusi yang mengeluarkan ijazah).

2. Rektor Universitas Azzahra pada masa jabatan terkait.

3. Yayasan Lentera Az-Zahra yang menaungi kampus tersebut.

4. Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Langkah ini diambil untuk membuktikan bahwa segala ketidaksesuaian administrasi yang terjadi bukanlah kesalahannya, melainkan kelalaian atau kesalahan manajemen dari pihak universitas. Melalui gugatan ini, Hellyana berharap mendapatkan kepastian hukum yang dapat memulihkan nama baiknya sekaligus menggugurkan tuduhan pemalsuan dokumen.

Argumen Pembelaan: “Korban Maladministrasi”

Hellyana menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan penipuan. Ia mengklaim telah menjalani proses perkuliahan secara nyata melalui jalur kelas eksekutif yang diadakan pada akhir pekan di Jakarta. Untuk memperkuat argumennya, ia telah menyerahkan berbagai bukti pendukung kepada penyidik, seperti foto prosesi wisuda, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), hingga Kartu Hasil Studi (KHS).

Kuasa hukumnya, Zainul Arifin, menyatakan bahwa kliennya adalah korban dari sistem administrasi kampus yang berantakan. Walaupun Universitas Azzahra kini tampak terbengkalai dan pagar kampusnya tertutup rapat, tim hukum tetap memasukkan mereka sebagai tergugat utama agar gugatan tidak dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO) karena kurangnya pihak yang terlibat.

Kesimpulan dan Harapan ke Depan

Persoalan ini tidak hanya menjadi beban hukum pribadi bagi Hellyana, tetapi juga menjadi isu politik di Provinsi Bangka Belitung. Dengan menempuh jalur perdata, Hellyana berusaha memisahkan tanggung jawab pidana dari kemungkinan adanya kelalaian administratif institusi. Jika gugatan perdatanya dikabulkan, hal tersebut bisa menjadi bukti kuat bahwa ijazah yang ia miliki diperoleh melalui proses yang sah menurut keyakinannya, meskipun terdapat carut-marut dalam pelaporan data oleh pihak kampus ke pemerintah. Saat ini, publik menunggu bagaimana hasil persidangan perdata ini akan memengaruhi jalannya penyidikan pidana yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *