Nasional
Skandal Suap Jalur Hijau: Mengurai Kasus Importasi Barang yang Menjerat Mantan Direktur Bea Cukai

Semarang (usmnews) – Dikutip dari detik.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar praktik lancung di dalam tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi barang. Kasus ini mencuri perhatian publik karena menyeret Rizal (RZL), yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC pada periode 2024 hingga Januari 2026. Penetapan tersangka ini menjadi alarm keras bagi integritas pengawasan gerbang masuk barang ke Indonesia.
Konspirasi “Jalur Titipan” untuk Barang Ilegal
Duduk perkara kasus ini bermula dari adanya kesepakatan gelap atau permufakatan jahat yang dirancang sejak Oktober 2025. Rizal bersama dua anak buahnya, yakni Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC) dan Orlando (Kasi Intel DJBC), diduga menjalin kerja sama ilegal dengan pihak swasta dari PT Blueray (PT BR). Para petinggi dari PT Blueray yang terlibat meliputi Jhon Field (pemilik), Andri (Ketua Tim Dokumen), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).
Inti dari kerja sama terlarang ini adalah manipulasi sistem pengawasan pabean. Berdasarkan regulasi kementerian, barang impor seharusnya melewati proses pemilahan: jalur merah (pemeriksaan fisik ketat) atau jalur hijau (pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik). Dalam kasus ini, para oknum pejabat Bea Cukai diduga melakukan pengondisian agar barang-barang milik PT Blueray secara sistematis diarahkan ke jalur hijau. Dampaknya sangat fatal; barang-barang yang bersifat ilegal, tiruan (KW), atau barang palsu dapat melenggang masuk ke pasar domestik tanpa pengecekan fisik sedikit pun oleh petugas lapangan.

Aliran Dana Rutin dan Barang Bukti Fantastis
Bukan tanpa pamrih, pengondisian jalur pemeriksaan ini diikuti dengan aliran uang suap yang masif. Penyelidikan KPK mengungkapkan bahwa penyerahan uang dilakukan secara berkala dan rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para pejabat tersebut dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.
Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan sejumlah rumah aman (safe house), KPK berhasil menyita barang bukti bernilai sangat besar, yakni mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut tidak hanya berupa uang tunai lintas mata uang, tetapi juga aset bernilai tinggi, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang tunai dalam bentuk Rupiah senilai Rp 1,89 miliar.
- Valuta asing dalam jumlah besar: USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000.
- Logam mulia dengan berat total mencapai 5,3 kilogram (terbagi dalam dua paket senilai Rp 7,4 miliar dan Rp 8,3 miliar).
- Satu unit jam tangan mewah seharga Rp 138 juta.

Tindakan Hukum dan Upaya Pengejaran
Saat ini, lima dari enam tersangka telah resmi ditahan oleh KPK di Rutan Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Namun, salah satu tersangka utama dari pihak swasta, Jhon Field (JF), dilaporkan melarikan diri. Menanggapi hal ini, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri dan mengeluarkan imbauan keras agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sistem pengawasan di perbatasan yang sangat bergantung pada integritas individu pemegang jabatan. Manipulasi “Jalur Hijau” bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga membahayakan ekonomi nasional karena membanjirnya barang-barang ilegal dan palsu di tengah masyarakat. KPK menegaskan akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam ekosistem importasi tersebut guna membersihkan institusi Bea Cukai dari praktik korupsi sistemik.







