Business
Skandal Investasi: Ahmad Rafif Janjikan Pengembalian Dana Klien Sebesar Rp 71 Miliar
Baca juga berita yang lain : Business
(usmnews) – Ahmad Rafif, influencer saham terkenal asal Makassar dengan akun @waktunyabelisaham, tengah menjadi sorotan setelah beredar surat yang ia tulis kepada para kliennya terkait kerugian investasi dana titipan yang dikelolanya. Dalam surat tersebut, Rafif mengakui kesalahan dalam pengelolaan dana dan berjanji untuk mengembalikan utang sebesar Rp 71 miliar.
“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor,” ujar Rafif dalam surat yang ditandatangani pada 9 Juni 2024.
Rafif menjelaskan bahwa laporan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata menyebabkan para investor menarik dana yang melebihi nilai keuntungan yang sebenarnya. Akibatnya, nilai dana kelolaannya terus menyusut dari waktu ke waktu.
“Sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi, saya menyadari telah melakukan kesalahan dalam perhitungan untung rugi,” tambahnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Rafif berjanji akan mengonversi seluruh nilai investasi yang hilang menjadi utang dan mengembalikannya secara bertahap. Total utang yang harus dibayar adalah Rp 71.811.674.410, yang akan dilunasi mulai 1 Juli 2024 hingga 1 Juli 2027.
Rafif juga meminta para kliennya untuk tidak mengambil tindakan hukum atau intimidatif yang dapat mengganggu upayanya menyelesaikan pembayaran utang tersebut.
OJK Memanggil Ahmad Rafif untuk Klarifikasi
Di tengah kontroversi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memanggil Ahmad Rafif pada Kamis (4/7/2024) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prosedur manajemen investasi. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, Hudiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari Rafif mengenai aktivitas investasinya.
Menurut database perizinan perorangan di OJK, Rafif memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek. Namun, Hudiyanto menegaskan bahwa kegiatan investasi di pasar modal harus dilakukan oleh badan hukum (perusahaan) yang berizin dari OJK, bukan oleh perorangan.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh tentang aktivitas investasi yang dilakukan oleh Ahmad Rafif dan memastikan perlindungan bagi para investor yang menjadi korban.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Skandal Investasi: Ahmad Rafif Janjikan Pengembalian Dana Klien Sebesar Rp 71 Miliar dapat Anda temukan pada Business dan di tulis oleh Mikhael