Nasional

Siswi MTs di Donggala Dibully Teman Kelas, 3 Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah

Published

on

Donggala (usmnews) – Dikutip dari detikcom. Seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan inisial AL di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menjadi korban perundungan atau bullying yang dilakukan oleh tiga teman sekelasnya. Kejadian ini bermula ketika AL menjawab pertanyaan seorang guru mengenai siswa yang membolos, namun ia justru dituduh sebagai “pengadu” oleh ketiga pelaku.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Donggala, Iptu Bayu, peristiwa perundungan ini terjadi di MTs Alkhairaat, Desa Sumari, Kecamatan Sindue pada hari Sabtu, 13 September 2025. Ketiga pelaku yang melakukan perundungan diidentifikasi dengan inisial FA, RI, dan NH.Awalnya, kasus ini sempat mencoba diselesaikan melalui jalur mediasi di Polsek Sindue, di mana kedua belah pihak, yaitu korban dan pelaku, sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui restorative justice. Namun, seiring berjalannya waktu, orang tua korban memutuskan untuk mencabut kesepakatan damai tersebut dan melanjutkan proses hukum.Iptu Bayu mengonfirmasi bahwa kasus ini kini telah berlanjut ke tahap pelaporan resmi. “Laporan dari ibu korban sudah dibuat, dan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) sudah mengeluarkan surat panggilan kepada korban, para saksi, dan pihak terlapor,” jelas Bayu, menandakan bahwa penyelidikan sedang berjalan.

Di sisi lain, pihak sekolah, yaitu Kepala Madrasah Alkhairaat, Rihwan, menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. Ia mengakui bahwa kejadian ini telah mencoreng citra sekolah dan dunia pendidikan secara umum.Menyikapi serius permasalahan tersebut, Rihwan menuturkan bahwa pihak sekolah langsung menggelar rapat internal para dewan guru pada hari Minggu, 14 September 2025, sehari setelah peristiwa itu terjadi. Rapat tersebut menghasilkan keputusan tegas: ketiga pelaku perundungan dikeluarkan dari sekolah. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menunjukkan bahwa sekolah tidak mentoleransi perilaku perundungan dan untuk memberikan efek jera.Langkah cepat dan tegas yang diambil oleh pihak sekolah, dengan mengeluarkan para pelaku, menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari perundungan. Tindakan ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siswa lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa, serta mengembalikan rasa aman dan kepercayaan bagi para siswa, orang tua, masyarakat

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version