Nasional
Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Asusila

Jakarta (usmnews) – Divpropam Polri menggelar sidang etik eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, tersangka kasus narkoba dan asusila. Sidang etik berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (17/3/2025) pukul 09.00 WIB.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, bersama timnya memantau jalannya sidang secara langsung. Ia menegaskan bahwa memahami konstruksi perkara sangat penting untuk menentukan apakah Fajar berperan sebagai pelaku tunggal atau bagian dari jaringan kejahatan yang lebih luas.
Anam memastikan bahwa Fajar akan menerima sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) karena telah melakukan pelanggaran berat. “Pak Karowatprof sudah menegaskan bahwa kasus ini termasuk pelanggaran berat, jadi pasti PTDH,” ujar Anam.
Polisi telah menetapkan Fajar sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Bareskrim Polri. Tim penyidik dari Divpropam Polri menemukan bukti bahwa Fajar melecehkan tiga anak di bawah umur serta seorang perempuan dewasa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan Fajar melakukan pelecehan terhadap korban berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berusia 20 tahun.
Selain itu, tim penyidik juga membuktikan bahwa Fajar mengonsumsi narkoba. Polri telah melakukan tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa Fajar positif menggunakan narkoba.
Trunoyudo menegaskan bahwa Fajar melanggar Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi.
“Fajar melanggar berbagai pasal dalam kode etik Polri, sehingga kami menjatuhkan sanksi berat,” tegas Trunoyudo. Ia menambahkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti kuat yang memperkuat keputusan tersebut. Selain itu, Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengkonfirmasi keterlibatan Fajar dalam pelanggaran tersebut.