Entertainment
Sidang Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan: Proses Pertama di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

JAKARTA (usmnews) – Sidang cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Senin, 23 September 2024. Dalam sidang perdana ini, Venna Melinda tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, pihak Ferry Irawan sebagai tergugat juga tidak hadir dalam persidangan. Kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno, menjelaskan tentang proses yang berlangsung. “Hari ini, 23 September 2024, adalah sidang pertama. Proses yang dilakukan adalah administrasi, termasuk penyampaian gugatan dan surat kuasa. Semua sudah diserahkan oleh majelis hakim,” jelas Wijayono di lokasi sidang.
Sidang cerai ini direncanakan akan dilanjutkan pekan depan. Hal ini disebabkan oleh tidak ditemukannya alamat Ferry Irawan, yang menjadi tergugat. Sebelumnya, Venna Melinda telah mengajukan gugatan cerai kepada Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 September 2024.
Gugatan cerai sebelumnya dinyatakan gugur oleh PA Jakarta Selatan karena Ferry Irawan, sebagai pemohon cerai, tidak menyampaikan ikrarnya hingga batas waktu yang ditentukan.
Dikutip dari JPNN.com, “Kemudian persidangan ditunda seminggu karena pihak tergugat tidak hadir. Menurut majelis jakim, tergugat enggak diketahui alamatnya karena surat panggilan sudah dikirimkan,” jelas pria yang karib disapa Kris itu.
Dengan perkembangan ini, publik pun menantikan kelanjutan proses perceraian antara kedua publik figur tersebut.