Nasional
Saling Sindir dalam Sidang Sengketa Pilpres: Pertukaran Pernyataan Antara Lutfi Yazid dan Yusril Ihza Mahendra
JAKARTA(usmnews) – Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/4/2024) menyaksikan momen tegang antara anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Lutfi Yazid, dan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, yang saling menyindir satu sama lain.
Lutfi Yazid memanfaatkan kesempatan untuk bertanya kepada seorang ahli dengan menyinggung pernyataan Yusril Ihza Mahendra terkait Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Dalam wawancara dan berbagai media, Yusril Ihza Mahendra menyebut Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum,” ujar Lutfi.
Lutfi kemudian mengutip pernyataan Yusril yang mengandaikan dirinya sebagai Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa jika hal itu terjadi, dia tidak akan mencalonkan diri meski berhak untuk maju sesuai Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Namun, ketika giliran tim Prabowo-Gibran bertanya kepada ahli, Yusril menanggapi sindiran Lutfi dengan mengklarifikasi pernyataannya yang menurutnya tidak logis.
“Saya ingin mengklarifikasi ucapan Saudara Lutfi Yazid. Kata-kata ‘andaikata saya Gibran, saya akan minta kepada dia’ adalah kata-kata yang tidak logis,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, pernyataan yang seharusnya adalah jika dia adalah Gibran, maka dia akan melakukan sikap tertentu, bukan meminta kepada Gibran.
Lebih lanjut, Yusril menyatakan bahwa meskipun Putusan MK 90/2023 tergolong problematik, namun memberikan kepastian hukum dalam konteks penyelenggaraan negara.
“Kita harus mengambil sebuah keputusan,” ujar Yusril.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden Prabowo meskipun pada saat itu baru berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Solo kurang dari tiga tahun.