Nasional

Resmi! MK Putuskan Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Published

on

Jakarta, (usmnews) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapuskan syarat ambang batas (presidential threshold) dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (1/2).

MK menyatakan Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak lagi berlaku. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa ketentuan ini membatasi hak konstitusional pemilih untuk memilih pasangan calon yang lebih beragam.

Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas selama ini hanya menguntungkan partai besar dan membatasi calon dari partai kecil atau independen. Hal ini menciptakan kecenderungan hanya dua pasangan calon yang bertanding, yang berisiko memperburuk polarisasi di masyarakat.

“Jika kondisi ini terus berlanjut, maka hakikat dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945, yang seharusnya menjamin kedaulatan rakyat, akan hilang,” ujar Hakim MK, Saldi Isra. Keputusan ini membuka peluang bagi lebih banyak calon presiden tanpa harus bergantung pada partai besar, memperkaya dinamika politik Indonesia.

Putusan MK ini akan memberikan dampak besar pada Pemilu 2024, dengan memungkinkan lebih banyak calon presiden untuk berkompetisi. Namun, hal ini juga dapat meningkatkan fragmentasi suara dan memperburuk polarisasi jika tidak dikelola dengan baik.

Berbagai kalangan menyambut baik keputusan ini, yang dianggap memberi lebih banyak pilihan kepada rakyat, meski ada kekhawatiran mengenai potensi ketidakstabilan politik.

Dengan penghapusan ambang batas, Indonesia memasuki era baru dalam politik yang lebih terbuka dan inklusif.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version