USM News
Rencana Penutupan Pabrik dan Ancaman PHK Buruh Garmen Semarang
Semarang (usmnews) – Ancaman PHK buruh garmen Semarang kini mulai memasuki babak baru yang menegangkan. Perusahaan garmen di kawasan industri Lamicitra berencana menutup total operasi pabrik mereka. Oleh karena itu, sekitar 800 pekerja terancam kehilangan mata pencaharian utama mereka. Saat ini, para pekerja dan manajemen perusahaan menghadapi perselisihan yang cukup tajam. Mereka berselisih paham mengenai besaran uang pesangon yang wajib perusahaan bayarkan. Akibatnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang harus turun tangan secara langsung. Pemerintah daerah berusaha keras memfasilitasi perundingan bipartit antara kedua belah pihak. Pertemuan perdana tersebut fokus membahas tuntutan hak pekerja secara lebih mendalam.
Tuntutan Pesangon Korban PHK Buruh Garmen Semarang
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia, Mulyono, memberikan penjelasan rinci. Dia menyatakan gelombang pemutusan kerja ini sudah mulai terasa sejak April 2026. Selanjutnya, serikat pekerja menuntut pembayaran pesangon sebesar satu hingga dua setengah kali. Mereka mendasarkan tuntutan tersebut secara kuat pada aturan ketenagakerjaan yang lama. Namun, pihak manajemen perusahaan tetap bersikukuh menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja terbaru. Aturan baru tersebut hanya menetapkan perhitungan pesangon sebesar setengah kali masa kerja. Kondisi ini membuat para buruh merasa sangat kecewa terhadap keputusan manajemen.
Perbedaan pandangan inilah yang selalu memicu perdebatan sengit dalam ruang pertemuan. Tentu saja, para buruh terus berjuang keras memperjuangkan hak-hak dasar mereka. Meskipun demikian, perjuangan menuntut pesangon maksimal pasti membutuhkan waktu yang sangat lama. Oleh sebab itu, banyak pekerja mungkin akhirnya terpaksa menerima penawaran dari perusahaan. Di sisi lain, manajemen perusahaan beralasan mereka terus mengalami kerugian finansial. Mereka mengklaim pabrik sudah mencatatkan kerugian besar semenjak tahun 2021 yang lalu. Bahkan, alasan kerugian ini justru memicu kecurigaan besar di kalangan para buruh.
Mulyono merasa sangat heran karena perusahaan memilih diam saat mulai merugi. Menurutnya, pihak manajemen seharusnya memperhatikan kondisi finansial sejak beberapa tahun yang lalu. Mereka tidak boleh tiba-tiba menjadikan alasan tersebut untuk melakukan pemecatan karyawan massal. Manajemen dilarang menjadikan kerugian lama sebagai alasan PHK buruh garmen Semarang saat ini. Meskipun begitu, perusahaan tetap tidak berhak memecat karyawan selama perundingan masih berlangsung. Aturan hukum melarang pemutusan sepihak sebelum kedua pihak menandatangani dokumen kesepakatan resmi. Para buruh akan terus mengawal proses perundingan hingga mendapatkan keadilan finansial seutuhnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Azis, membenarkan situasi ini. Pihak manajemen sudah memberikan penjelasan rinci terkait rencana penutupan pabrik tersebut. Selanjutnya, mereka juga memaparkan skema pembayaran pesangon bagi seluruh karyawan yang terdampak. Apabila perundingan bipartit ini gagal mencapai kesepakatan, proses hukum akan terus berlanjut. Pemerintah akan membawa sengketa PHK buruh garmen Semarang ini menuju tahap mediasi resmi. Dengan demikian, pemerintah berharap semua pihak segera menemukan solusi penyelesaian yang adil. Langkah mediasi ini sangat penting demi menjaga stabilitas iklim ketenagakerjaan di daerah.