Connect with us

Tech

Pusat Inovasi Apple Dibongkar, Menperin: Kantor Kami Bisa

Published

on

JAKARTA (usmnews) – Kementerian Perindustrian menilai Apple hanya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) melalui Apple Developer Academy selama tujuh tahun. Kementerian Perindustrian menganggap hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.

Agus mengatakan bahwa Apple hanya menyelenggarakan diklat tanpa melibatkan R&D, padahal seharusnya itu menjadi bagian dari skema inovasi. Ujarnya, “Kantor kami juga bisa melaksanakan diklat seperti itu,” sambil mengkritik Apple atas ketidakpatuhan terhadap komitmen yang telah disepakati.

Kemenperin berencana memberikan sanksi berdasarkan ketidakpatuhan Apple terhadap Permenperin 29/2017, yang mengharuskan adanya R&D dalam skema inovasi. Kemenperin dapat mengenakan salah satu sanksi, yaitu pencabutan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau penambahan investasi sesuai kesepakatan.

Kementerian Perindustrian menganggap Apple belum memenuhi kewajibannya terkait pembangunan riset dan pengembangan teknologi di Indonesia. Seharusnya, ini menjadi bagian dari komitmen mereka sejak 2017.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *