Nasional

Praperadilan Hasto Vs KPK Lanjutan, Fakta Apa yang Terkuak?

Published

on

Jakarta, (usmnews) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melawan KPK hari ini, Senin (10/2/2025). Hakim tunggal Djuyamto memastikan bahwa ia memulai sidang pukul 9 pagi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga memastikan tim hukum KPK hadir.

Hasto menyiapkan uang untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR dan merintangi penyidikan terhadap Harun yang buron sejak 2020. Tim hukum KPK mengungkap dugaan keterlibatan Hasto, sementara timnya mengklaim penetapan tersangka cacat prosedur.

Agustiani Tio Fridelina mengaku seseorang menawarinya Rp 2 miliar untuk memberikan keterangan tertentu saat memberikan kesaksian. Pada Desember 2024, ia menerima panggilan dari KPK, tetapi ia meminta agar pemeriksaan berlangsung pada 6 Januari 2025. Ia bertemu seseorang yang meminta kesaksiannya tetap jujur, tetapi juga menawarkan bantuan finansial.

Pada sidang Kamis (6/2/2025), KPK mengungkap Hasto menyumbang Rp 400 juta untuk suap Harun Masiku. Saeful Bahri meminta Agustiani mengurus PAW Harun, dan Wahyu Setiawan menyepakati suap Rp 900 juta pada Desember 2019. Harun setuju membayar Rp 1,5 miliar, dan Hasto mengizinkan. Stafnya, Kusnadi, menyerahkan Rp 400 juta dari Hasto dan Rp 600 juta dari Harun di Kantor DPP PDI-P.

Pada Januari 2020, KPK mencoba menangkap Hasto dan Harun dalam OTT, tetapi Firli Bahuri, yang saat itu menjabat Ketua KPK, membocorkan operasi sebelum keduanya tertangkap.Hasto dan Harun melarikan diri ke Kompleks PTIK, namun orang-orang suruhan Hasto menghalangi tim KPK. Mereka menangkap lima penyelidik KPK, menginterogasi mereka, serta menyita alat komunikasi, sehingga penangkapan Hasto dan Harun pun gagal.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version