Nasional
Prabowo Beri Rehabilitasi Pulihkan Hak & Nama Baik 2 Guru Luwu Utara

Jakarta, (USMNEWS),- Dikutip dari CNN Indonesia,Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara: Pulihkan Nama Baik Pasca-Pemecatan KontroversialPresiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil keputusan penting dengan memberikan rehabilitasi kepada dua guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan ini diumumkan sesaat setelah Presiden tiba kembali di Indonesia pada Kamis (13/11), setelah menyelesaikan kunjungan kenegaraan ke Australia.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi tersebut di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi ini, pemerintah bertujuan untuk memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan seluruh hak-hak kedua guru tersebut yang sebelumnya terimbas persoalan hukum dan birokrasi. Dasco berharap keputusan ini membawa berkah dan rasa keadilan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menambahkan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil koordinasi intensif selama sepekan terakhir, menanggapi permohonan resmi yang masuk dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga legislatif. Menurut Prasetyo, keputusan ini adalah wujud nyata penghargaan pemerintah terhadap dedikasi para guru. Ia menegaskan bahwa dalam menghadapi setiap dinamika dan persoalan, pemerintah selalu mengedepankan upaya penyelesaian yang terbaik dan adil bagi semua pihak.Latar Belakang Pemecatan dan Perjuangan KeadilanAbdul Muis dan Rasnal diketahui dipecat setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Kasus yang menjerat mereka bermula dari upaya mulia, yaitu pengumpulan dana sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa. Dana tersebut dimaksudkan untuk membantu 10 guru honorer yang saat itu belum menerima gaji.Pihak pemerintah daerah sempat memberikan respons yang berbeda. Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, membantah bahwa pemecatan itu terkait upaya bantuan guru honorer. Ia mengklaim keduanya diberhentikan karena tindak lanjut atas kasus hukum pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), meskipun ia tidak memberikan rincian kasus korupsi yang dituduhkan.
Iqbal menyebut dasar hukum pemecatan sudah sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017.Namun, Ismaruddin, Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara, menyoroti adanya kejanggalan. Ia mengonfirmasi bahwa Rasnal dan Muis diberhentikan berdasarkan tindak lanjut putusan kasasi MA. Namun, Ismaruddin menegaskan bahwa amar putusan MA tidak secara eksplisit memerintahkan pemecatan kedua guru tersebut. PGRI menilai ada kesalahan dalam proses pemecatan, dan seharusnya pemerintah memberikan pembinaan sebelum mengambil langkah pemberhentian.

Ungkapan Syukur dan Harapan Guru KorbanKedua guru, Abdul Muis dan Rasnal, yang turut hadir di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, menyampaikan rasa terima kasih dan syukur yang mendalam atas perhatian yang diberikan oleh Presiden Prabowo.Abdul Muis mengungkapkan bahwa selama lima tahun mereka telah merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun birokrasi atasan yang dianggap tidak peduli terhadap kasus yang mereka hadapi.
Sementara itu, Rasnal, dengan nada haru, berharap agar peristiwa serupa tidak terulang lagi kepada para pendidik di Indonesia. Ia menyoroti adanya rasa takut atau “kriminalisasi” yang menghantui guru-guru di lapangan, di mana kesalahan kecil dapat berujung pada hukuman yang tidak pantas. Keputusan Presiden ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa upaya memperjuangkan keadilan di sektor pendidikan akan mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.







