Education
PPDB 2025: Perubahan Nama, Zonasi, dan Jadwal Resmi

JAKARTA (usmnews) – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 akan membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satu yang paling mencolok adalah penggantian nama PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurut Staf Ahli Kemendikdasmen, Biyanto, istilah “murid” dipilih karena lebih sederhana dan akrab, diharapkan bisa menyelesaikan berbagai polemik di PPDB sebelumnya.
Selain itu, sistem zonasi yang selama ini digunakan diganti menjadi sistem domisili. Perubahan ini bertujuan mengatasi kasus manipulasi data, seperti penggunaan Kartu Keluarga (KK) palsu. Dengan sistem domisili, penerimaan siswa akan didasarkan pada kedekatan tempat tinggal mereka dengan sekolah, bukan sekadar wilayah zonasi.
Jalur penerimaan lain juga mengalami perbaikan, termasuk peningkatan kuota afirmasi untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur ini melengkapi opsi lain, seperti mutasi, jalur anak guru, prestasi, dan domisili, guna memberikan kesempatan lebih adil bagi calon siswa.
Regulasi SPMB ditargetkan selesai pada Januari 2025 dan diundangkan pada Februari. Keputusan final akan diumumkan setelah sidang kabinet bersama Presiden. Pemerintah dan DPR optimis sistem baru ini mampu memenuhi kebutuhan pendidikan siswa dengan lebih baik.