Nasional

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Terkait Demo Berujung Ricuh di Bandung

Published

on

Bandung (usmtv) – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengumumkan bahwa kepolisian telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka terkait demonstrasi yang berakhir ricuh di Kota Bandung. Aksi ini berlangsung sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Dari total tersangka, 39 orang diamankan saat unjuk rasa, sedangkan tiga lainnya adalah tersangka baru yang didapat dari hasil pengembangan kasus. Para tersangka dibagi menjadi tiga klaster berdasarkan peran mereka.


Klaster Pertama: Perencana dan Pelaku Anarkis

Klaster ini terdiri dari 26 tersangka yang diduga merencanakan dan melaksanakan aksi anarkis. Mereka terlibat dalam pembakaran, perusakan, dan peledakan fasilitas umum serta kantor pemerintah menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propana, petasan, dan batu. Di antara para tersangka klaster ini, terdapat berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, buruh harian lepas, hingga karyawan swasta. Para pelaku di klaster ini dijerat dengan Pasal 187, Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Klaster Kedua: Terhasut dan Turut Serta Merusak

Klaster kedua mencakup 13 tersangka yang terhasut ajakan demonstrasi dan bersama-sama melakukan perusakan. Mereka diduga merekam, memposting, merencanakan, serta melakukan tindakan anarkis serupa dengan klaster pertama, yaitu membakar dan merusak fasilitas umum. Mereka juga menggunakan bom molotov, bom propana, dan petasan. Para tersangka di klaster ini berasal dari berbagai profesi, seperti karyawan swasta, buruh, wiraswasta, dan pelajar. Mereka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE, dan/atau Pasal 170 KUHPidana, dan/atau Pasal 406 KUHPidana, dan/atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal untuk klaster ini adalah 6 tahun penjara.


Klaster Ketiga: Penghasut dan Penyebar Provokasi

Klaster terakhir, yang terdiri dari tiga tersangka, adalah hasil pengembangan penyidikan. Mereka diduga menjadi penghasut dengan mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat provokatif, mengajak, dan mempengaruhi orang lain untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan. Ketiga tersangka ini berstatus mahasiswa dan berperan sebagai pengelola akun Instagram @blackbloczone dan sebuah situs web. Salah satu dari mereka juga ditangkap di Banten. Para pelaku klaster ini dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1.000.000.000,00.

Kapolda Rudi Setiawan mengklaim bahwa aksi ini terorganisir dan sudah direncanakan secara sistematis, termasuk perakitan bom molotov dan penyebaran propaganda melalui media sosial. Penyelidikan menunjukkan adanya pola yang terstruktur, mulai dari perencanaan hingga eksekusi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version