Connect with us

Nasional

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Terlibat

Published

on

Jakarta (usmnews) – Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod, Arsin, dan tiga lainnya sebagai tersangka pemalsuan surat izin lahan di Tangerang. Tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

“Kami menetapkan empat tersangka, termasuk Kades Kohod, Arsin,” ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025).

Penyidik menyelesaikan penyidikan pada 14 Februari 2025 dan menyita barang bukti, termasuk printer, monitor, keyboard, dan stempel Desa Kohod. Selain itu, polisi menemukan kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan warkah dan surat izin lahan.

Penyidik juga mengamankan beberapa dokumen terkait, seperti surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening. Polisi masih terus mendalami kasus ini.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *