Nasional
Polisi: Pria Disabilitas Tersangka Pelecehan Seksual, Bukan Perkosaan

JAKARTA, (usmnews)Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjelaskan status IWAS, pria disabilitas yang sebelumnya disebut tersangka pemerkosaan mahasiswi MA. Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut IWAS sebagai tersangka pelecehan seksual fisik.
“Tindak pidananya bukan pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual fisik. Ini hal yang berbeda,” ujar Syarif dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (4/12).
Syarif menyebut IWAS dijerat Pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Perkara ini bukan pemerkosaan,” tegasnya.
Polda NTB memproses laporan korban sejak 7 Oktober 2024. Penyidik mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi sebelum menetapkan tersangka. “Kami menangani kasus ini melalui proses yang panjang,” ungkap Syarif.
Keluarga IWAS Kecewa dengan Penetapan Tersangka
Ibu IWAS, GAA, menyatakan kekecewaannya terhadap status tersangka yang disematkan kepada anaknya. Ia menyebut IWAS, yang lahir tanpa kedua tangan, tidak mungkin melakukan tindakan tersebut.
“Saya syok berat. Anak saya tidak bisa membuka baju sendiri, bagaimana mungkin dia melakukan itu?” ungkap GAA, Minggu (1/12/2024).
GAA menjelaskan bahwa IWAS selalu membutuhkan bantuan untuk aktivitas harian, termasuk mandi dan buang air. “Saya masih memandikan dia. Dia hanya bisa bepergian menggunakan kendaraan roda empat khusus,” ujarnya.