Nasional
Polisi Mengamankan 17 Sepeda Motor Tanpa Surat Lengkap di Kabupaten Pati
Baca juga berita yang lain : Nasional
SOLO (usmnews)- Polisi mengamankan 17 sepeda motor tanpa surat lengkap di Kabupaten Pati, kemarin. Motor-motor bodong itu akan dikirim ke luar Pulau Jawa menggunakan truk. Kepada polisi, sopir truk itu mengaku mendapat upah Rp 1 juta per satu unit motor bodong yang diangkutnya.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan, sopir truk itu berinisial AM (28), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. “Mengamankan 17 kendaraan tanpa dilengkapi surat yang lengkap,” kata Alfan
Terbongkarnya kasus ini berawal saat polisi mendapat informasi ada sepeda motor yang disimpan di dalam truk. Truk itu terparkir di rumah warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu.
Belasan motor bodong dimuat dalam truk yang diamankan polisi di depan rumah warga di Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Selasa (9/7/2024).
Untuk mengelabui petugas, motor jenis matik, bebek, dan trail dalam truk itu ditutupi kasur. Kepada polisi, AM mengaku juga mendapat titipan mengirim kasur ke Kalimantan. “Jadi menurut saudara AM ada juga yang menitip pengiriman kasur ke Kalimantan, maka ditata saudara AM sehingga menutup kendaraan tidak terlihat dari luar,” ujar Alfan.
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 17 kendaraan roda dua yang hanya memiliki STNK,” sambungnya.
Diambil dari Luar Pati
Dari hasil pemeriksaan sementara, motor-motor itu diambil dari luar Kabupaten Pati. Rencananya akan dikirim ke luar Pulau Jawa. “Keterangan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diambil hari sebelumnya oleh AM di daerah lain luar Kabupaten Pati dan rencana akan dikirim ke luar pulau di Indonesia,” jelasnya.
Alfan menambahkan, motor bodong itu masih berada di wilayah Desa Tanjungsari. “Truk yang mengangkut motor-motor tersebut berada di Tanjungsari, Tlogowungu, karena AM menunggu waktu keberangkatan, sehingga truk diparkir dulu di sekitar area rumah AM,” kata Alfan.
Sopir Truk Dapat Rp 1 Juta Per Unit
Kepada polisi, sopir truk berinisial AM itu mengaku mendapat upah Rp 1 juta untuk setiap motor bodong yang dikirim ke luar Pulau Jawa. Dari hasil pemeriksaan polisi, AM mengaku hanya bertugas mengambil motor bodong dari luar Pati. Setelah itu dikumpulkan, diangkut dalam truk.
“AM hanya mengantar, bersangkutan mendapatkan upah Rp 1 juta per motor,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin, kemarin. “Rencananya motor-motor tersebut akan dibawa oleh saudara AM ke luar pulau melalui Jawa Timur. Sehingga tim saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, rencana mau ke arah Kalimantan,” sambungnya.
Sudah 2 Kali Kirim ke Luar Jawa
Alfan mengatakan, AM mengaku ini adalah kali kedua ia mengirim motor bodong ke luar Jawa. Kendaraan yang dikirim kali ini ada 17 unit sepeda motor jenis matik, bebek, dan trail. Polisi masih mendalami lebih lanjut peran AM. Sejauh ini AM mengaku hanya sebagai pengantar.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Polisi Mengamankan 17 Sepeda Motor Tanpa Surat Lengkap di Kabupaten Pati dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Najwa