Nasional
Polisi Koreksi Tersangka Judi Online Komdigi: 11 Pegawai, 4 Sipil
Baca juga berita yang lain : Nasional
JAKARTA, (usmnews)Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online. Dari 15 tersangka, 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Total tersangka ada 15 orang, dengan 11 dari Komdigi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (5/11). Ia juga menyebutkan inisial tiga tersangka, yaitu AK, AJ, dan A, tanpa rincian lebih lanjut.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa para tersangka seharusnya memblokir situs judi, namun malah membiarkan situs yang telah mereka kenal.
Penggeledahan telah dilakukan di sebuah ruko di Bekasi yang menjadi ‘kantor satelit’ serta di Kantor Komdigi. Polisi menyita komputer, laptop, dan dokumen sebagai barang bukti.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Polisi Koreksi Tersangka Judi Online Komdigi: 11 Pegawai, 4 Sipil dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Siloam