Nasional
Polemik Moratorium Sawit di Jawa Barat: Benturan Visi Lingkungan Dedi Mulyadi dengan Perspektif Agronomi Pakar IPB
Semarang (usmnews) – Wacana mengenai kebijakan tata kelola lahan di Provinsi Jawa Barat kembali memanas setelah tokoh politik terkemuka, Dedi Mulyadi, melontarkan gagasan kontroversial untuk melarang keberadaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. Pernyataan ini segera memicu diskusi publik yang serius, mempertemukan visi pemulihan ekologis dengan realitas ekonomi pertanian. Merespons gagasan tersebut, pakar pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) angkat bicara, menilai bahwa kebijakan pelarangan total (blanket ban) tersebut merupakan langkah yang kurang tepat dan perlu dikaji ulang secara lebih komprehensif.
Gagasan Dedi Mulyadi untuk “mengharamkan” sawit di Jawa Barat didasari oleh kekhawatiran mendalam terhadap kondisi lingkungan dan hidrologis wilayah tersebut. Dedi berpandangan bahwa karakteristik geografis Jawa Barat yang didominasi oleh pegunungan dan berfungsi sebagai daerah tangkapan air (water catchment area) tidak cocok dengan sifat tanaman kelapa sawit yang dikenal rakus air.
Dalam pandangannya, identitas agraris Jawa Barat seharusnya dikembalikan pada tanaman konservasi atau komoditas yang lebih ramah lingkungan seperti teh, kopi, cengkeh, atau bambu, yang secara historis dan ekologis lebih menyatu dengan tanah Pasundan. Ia menilai ekspansi sawit di Jawa Barat berpotensi merusak struktur tanah dan mengancam ketersediaan air tanah bagi masyarakat di masa depan.
Di sisi lain, Pakar dari IPB memberikan perspektif yang lebih teknis dan berbasis data. Penilaian bahwa kebijakan pelarangan total adalah langkah yang “tidak tepat” didasarkan pada argumen bahwa tidak seluruh wilayah Jawa Barat adalah pegunungan. Provinsi ini memiliki topografi yang beragam, termasuk dataran rendah dan kawasan pesisir yang secara agroklimat sebenarnya sesuai (suitable) untuk budidaya kelapa sawit.
Akademisi IPB menekankan bahwa kebijakan pertanian tidak boleh dilakukan secara generalisasi atau “gebyah uyah”. Menghapus seluruh perkebunan sawit tanpa membedakan zonasi lahan dinilai sebagai tindakan yang reaktif, bukan strategis. Jika sawit ditanam di lahan yang sesuai peruntukannya (bukan di hutan lindung atau tebing curam) dan dikelola dengan prinsip keberlanjutan (sustainability), tanaman ini justru memiliki efisiensi ekonomi yang jauh lebih tinggi dibandingkan komoditas lain.
Salah satu poin krusial yang disoroti oleh pakar IPB adalah nasib para petani kecil atau pekebun rakyat. Saat ini, sawit bukan hanya milik korporasi besar; banyak masyarakat Jawa Barat yang menggantungkan hidupnya dari kebun sawit skala kecil. Pelarangan total tanpa solusi alternatif yang matang akan mematikan sumber pendapatan ribuan keluarga.
Pakar IPB menyarankan, alih-alih melarang sepenuhnya, pemerintah seharusnya fokus pada penataan ruang dan penegakan hukum. Solusi yang lebih bijak adalah melakukan audit lahan: pertahankan sawit di area yang memang layak tanam, dan lakukan reboisasi atau penggantian tanaman hanya di area-area kritis yang fungsinya sebagai penyangga air terganggu. Pendekatan ini dinilai lebih adil karena menyeimbangkan kebutuhan konservasi lingkungan dengan realitas kebutuhan ekonomi masyarakat.
Perdebatan ini menyimpulkan bahwa niat baik untuk menyelamatkan lingkungan tidak serta merta dapat diterjemahkan menjadi kebijakan pelarangan mutlak tanpa kajian mendalam. Jawa Barat membutuhkan peta jalan pertanian yang berbasis sains (evidence-based policy), di mana konservasi lingkungan berjalan beriringan dengan kesejahteraan petani, bukan saling mematikan.