Nasional
Polda Bongkar Pembunuhan Wanita dalam Tas di Karo Libatkan 2 Polisi

MEDAN, (usmnews)Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian wanita berinisial MP (26) dari Kabupaten Simalungun. Polisi menemukan mayat MP dalam tas di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyatakan bahwa polisi menetapkan lima tersangka: Jo, S, El, dan dua oknum polisi, JHS dan HP. Dua orang lainnya masih buron.
Kombes Sumaryono menjelaskan bahwa Jo, kekasih korban, melakukan penganiayaan. S membantu membuang jasad, sementara EI mencari eksekutor. JHS dan HP mengetahui kejadian tetapi tidak melapor.
Dugaan penganiayaan terjadi pada 20 Oktober 2024, di rumah Jo di Jalan Merdeka, Kota Siantar. Jo melakukan kekerasan terhadap MP yang juga terpengaruh narkoba. Hasil autopsi menunjukkan MP meninggal karena kehilangan darah dan luka di tubuh.
Setelah tewas, Jo berusaha menghilangkan jejak kejahatan. Polisi menangkapnya di klinik kecantikan di Pematang Siantar. Penggeledahan di rumahnya mengungkap barang bukti bercak darah.
Jo menghadapi Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kelima tersangka sudah ditahan, termasuk dua oknum polisi yang tidak melapor. Mereka kini berada di Pusat Polisi Militer.







